Kejati Kepri Siap Hadapi Praperadilan Tersangka Korupsi IUP-OP Tambang

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kepri Ali Rahim Lubis SH
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kepri Ali Rahim SH (Dok:Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri menyatakan siap menghadapi praperadilan yang diajukan tersangka Arif Rate ke PN Tanjungpinang.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Sudarwidadi melalui Kepala Seksi penerangan hukum Kejati Kepri Ali Rahim mengatakan, Kesiapan jaksa menghadapai permohonan praperadilan yang diajukan tersangka itu akan dibuktikan dengan kehadiran jaksa pada sidang pertama yang akan dilaksanakan pada Senin 13 Juli 2020 mendatang.

“Untuk saat ini kejaksaan tidak ada tanggapan, Nanti di pengadilan akan ditanggapi dan pada intinya Kejaksaan siap menghadapi dengan menghadiri sidang yang akan di gelar minggu depan itu,”ujar Ali Rahim pada PRESMEDIA.ID Senin (6/7/2020).

Mengenai upaya permohonan praperadilan, Ali Rahim melanjutkan, merupakan hak dari dia (Tersangka-red) dan pihak kejaksaan siap menghadapinya. Dan proses penyidikan kasus dugaan korupsi IUP-OP tambang itu juga dikatakan sudah dilakukan sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku.

“Proses penyidikanya-kan sudah dilaksanakan sesuai dengan aturan. Dan sampai saat ini juga masih terus berjalan. Lihat saja nanti di Pengadilan seperti apa jawaban dari jaksa,”kata Ali Rahim.

Ditempat terpisah, Humas PN Tanjungpinang Eduard P Sihaloho mengatakan, sidang permohonan Praperadilan diajukan Arif Rate melalui Kuasa Hukumnya ke PN Tanjungpinang akan disidangkan pada Senin (13/7/2020) minggu depan.

Sidangnya hari Senin pekan depan,”ujar Eduard Saat di konfirmasi oleh PRESMEDIA.ID, Senin(6/7/2020).

Untuk Majelis Hakim lanjut Eduard, Ketua PN Tanjungpinang telah menunjuk Wakil Ketua PN Tanjungpinang Muhammad Djauhar Setyadi SH sebagai Hakim tunggal yang akan memeriksa, didampingi Pandia S sebagai Panitera pengganti.

Sebelumnya, Arif Rate yang merupakan satu dari 12 Tersangka dugaan korupsi IUP-OP tambang Bauksit, mempraperadilkan Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi Kepri atas penetapan dirinya sebagai tersangka.

Peraperadilan diajukan Arif Rate melalui Kuasa Hukumnya Dr.Alwan Hadiyanto, S.H, dan Dr.Mas Subagyo Eko Prasetyo serta Cholderia Sitinjak S.H, ke PN Tanjungpinang, sebagai mana teregister di SIPP perkara PN Tanjungpinang, Jumat (3/7/2020).

Gugatan praperadilan Arif Rate terdaftar pengadilan Negeri Tanjungpinang dengan perkara nomor: 2 Pid.Pra/2020/PN.Tpg yang didaftarkan pada Jumat (3/7/2020) tentang sah tidaknya penetapan tersangka.

Dalam permohonan Praperadilannya, pemohon meminta pada majelis hakim agar menerima dan mengabulkan gugatan praperadilan pemohon.

Kuasa hukum Arif Rate selaku pemohon Praperadilan, Cholderia Sitinjak SH mengatakan, permohonan praperadilan yang diajukan klienya ke Pengadilan, untuk menguji sah tidakanya penetapan kilienya sebagai tersangka.

Karena lanjut dia, sebelum ditetapakan tersangka, kileinye sebagai perseroan pada perusahaan yang dipimpinya, belum pernah diperiksa sebagai saksi, dan surat penetapan sebagai tersangka, serta SP2HP dari penyidikan atas penetapan klienye sebagai tersangka juga tridak pernah diterima.

“Jadi banyak kejanggalan secara KUHAP dalam penetapan pemohon ini sebagai tersangka, hingga perlu diuji di pengadilan,”ujarnya.

Sebagai mana diketahui, Kejaksaan Tinggi Kepri sebelumnya menetapkan 12 tersangka dugaan korupsi penggunaan IUP-OP tambang Bauksit yang dikeluarkan ESDM dan DPMPTSP Provinsi Kepri di Bintan.

Ke 12 tersangka tambang Bauksit itu adalah Am (Amjon) selaku mantan Kepala Dinas Pertambang dan ESDM Kepri dan At (Azman Taufiq) selaku mantan kepala DPMPTSP Kepri.

Sedangkan tersangka lain dalam kubangan dugaan korupsi IUP-OP tambang Bauksit ini adalah, pimpinan perseroan (Direktur) dan Perseroan Komanditer (Komisaris) sejumlah perusahaan penerima IUP-OP yang tidak bergerak dibidang pertambangan.

Ke 10 tersangka itu adalah:
1.Tersangka BSK jabatan Pesero (komisasir) komanditer CV.BSK
2.Tersangka WBY jabatan direktur CV.BSK
3.Tersangka HEM jabatan Ketua Koperasi HKTR
4.Tersangka S selaku Wakil Ketua Koperasi HKTR
5.Tersangka J jabatan Perseoran Komanditer CV SKM;
6.Terangka MAA jabatan Kepala Cabang PT TMBS
7.Tersangka MA jabatan Direktur PT CTAL
8.Tersangka ER jabatan Direktur CV GMS
9.Tersasngka J jabatan Mitra BUMDES MJ
10.Tersagka AR jabatan Direktur CV GSM

Ke 12 tersangka dugaan korupsi IUP-OP baokust di Bintan Provinsi Kepri ini, dijerat dengan pasal 2 jo pasal 18 jo pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagai mana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak Pidana Koripsi, jo pasal 55 KUHP.

Penulis:Roland/Redaksi