Kejati Kepri Tahan Pejabat BPR.Bestari Tanjungpinang Dalam Kasus Korupsi Dana Nasabah Rp5,9 M

Gedung Kantor Kejati Kepri di Senggarang kota Tanjungpinang (foto: Presmedia)
Gedung Kantor Kejati Kepri di Senggarang kota Tanjungpinang (Foto: Doc-Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Tim Penyidikan Kejaksaan Tinggi Kepri, menahan satu mantan pejabat BPR.Bestari Tanjungpinang inisial Af dalam kasus dugaan korupsi penarikan dan Nasabah dan deposito Bank Rp5,9 M di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bestari Tanjungpinang, Rabu (21/2/2024).

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Rudi Margono melalui Kepala seksi penerangan hukum Kejati Kepri Deny Anteng Prakoso, mengatakan penahanan Af selalu pejabat eksekutif Bank BPR Bestari Tanjungpinang, dilakukan sekitar pukul 13.00 Wib, setelah sebelumnya dilakukan pemeriksan kesehatan.

Tersangka Af lanjutnya, ditahan dan dititipkan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas I Tanjungpinang untuk memudahkan proses penyidikan.

Penahanan ini tersangka Af ini merupakan lanjut dari penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana TPPU di BPR.Bestari Tanjungpinang yang dilakukan kejaksaan tinggi Kepri,” kata Deny pada PRESMEDIA.ID Rabu, (21/2/2024).

Dalam kasus ini, tersangka Af sebagai pejabat eksekutif (PE) Operasional BPR Bestari Tanjungpinang, diduga telah melakukan korupsi dengan cara melakukan penarikan dana tabungan Nasabah, pencairan deposito nasabah dan penarikan uang kas dan giro BPR Bestari di Bank Mitra tanpa melalui ketentuan yang berlaku.

“Penarikan dana Nasabah, Deposito Bank dan Kas giro BPR.Bestari Tanjungpinang ini dilakukan tersangka Af sejak 2022 hingga 2023 hingga mengakibatkan kerugian Negara c/q Pemko Tanjungpinang dan PT.BPR Bestari senilai Rp5,9 Miliar,” ujarnya

Atas perbuatannya, tersangka Af dijerat dengan pasal 2 jo pasal 3 Jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 KUHP.

“Terhadap kejahatan Tindak Pidana Pencucian Uangnya (TPPU), Tersangka Af juga dijerat dengan pasal 3 Jo pasal 4 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang,” pungkasnya

Penulis: Presmedia
Editor  : Redaksi