Kejati Kepri Tetapkan Tersangka Korupsi Izin Tambang Bulan Ini

IMG 20190809 WA0000
Asisten Pidana Khusus Kajati Kepri Teti Syam (Presmedia)

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Kejaksaan Tinggi Kepri mengatakan, dalam bulan ini akan menetapkan tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang, pengeluaran Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) tambang boksid di Bintan Provinsi Kepri. Hal itu dikatakan Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepri Teti Syam pada PRESMEDIA.ID Jumat,(18/10/2019).

“Insya Allah dalam bulan ini kami umumkan, Nanti kami kasih tahu,”kata Teti Syam saat ditanya wartawan mengenai waktu pengumuman penetapan tersangka dari dugaan korupsi Penerbitan Izin tambang boksid tersebut.

Teti Syam juga mengatakan, pihak Kejaksaan Tinggi Kepri, juga baru menerima hasil audit nilai Kerugian Negara (KN) dari BPKP atas dugaan tindak pidana pengeluaran izin Tambang Boksid tersebut. Dan saat ini, pihak penyidik kejaksaan melakukan pendalaman ke arah pembuktiaan atas nilai kerugian negara yang diakibatkan kebijakan pengeluaran Izin tambang tersebut.

Katika disingung berapa nilai kerugiaan yang diakibatkan dugaan penyalah gunaan wewenang dari pengeluaran IUPK tambang bioksid pada sejumlah perusahaan yang tidak bergerak dibidang Pertambangan di Binitan itu, Teti Syam masih enggan membeberkan dengan alasan pihaknya masih melakukan pendalaman atas kasus tersebut.

“Nanti lah, pada pengumumanya kami sampaikan,”ujarnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Kepri telah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan korupsi pengeluaran IUPK Tambang boksid yang dilakukan ESDM dan DPMPTSP Kepri. Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Edy Birton mengatakan, Proses hukum dari kasus tersebut sudah masuk dalam proses penyidikan umum dengan calon tersangka.

Kendati masih enggan membeberkan modus dan nilai kerugian yang diakibatkan dugaan korupsi itu, Edy Birton mengakui, penyidiknya telah memanggil dan memeriksa puluhan pengusaha penerima IUPK serta mantan Kepala dinas ESDM Provinsi dan Kepala dinas PTSP serta ASN provinsi Kepri sebagai saksi.

Dalam kasus ini, lanjutnya, Penyidik Kejaksaan tinggi Kepri juga telah memanggil dan memeriksa sejumlah pengusaha pemilik IUPK, serta Direktur PT.Gunung Bintan Abadi (GBA) selaku pemilik 1,6 juta ton quota eksport Boksit dari Kementerian ESDM pusat di Kepri.

Penulis:Redaksi