
PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang membekuk tersangka Bl, supir truk yang dilaporkan Ds (30) pacarnya sendiri, karena merudapaksa korban di dalam kos jalan Cempedak Kelurahan Tanjung Barat Kota Tanjungpinang.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra mengatakan, kronologis kejadian berawal pada saat pelaku dalam keadaan mabuk, datang kekoson korban. Setiba disana, pelaku langsung memeluk dan merudapaksa korban.
“Korban dan pelaku tidak memiliki ikatan suami istri, tetapi tinggal di kos-kosan itu bersama dan keduanya saling berpacaran,”ungkap Rio, Senin (6/4/2020).
Saat pelaku ingin melakukan hubungan badan layaknya suami istri, pelaku ejakulasi duluan, hingga persetubuhan kedunya tidak terjadi. Namun karena Ds tidak senang hingga melaporkan apa yang dilakukan Bl padanya ke Polisi.
“Pelaku hanya sempat meraba-raba korban,”katanya.
Akibat perbuatannya itu, korban melapor dan pelaku dijerat dengan pasal 285 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Penulis:Roland�