Jumlah Korban Anak Yang Dirudapaksa Fedofil Tanjungpinang Hendra Alias Ayang Bertambah Jadi 10 orang

Fedofil tanjungpinang Tersangka Hendra mengaku merudapaksa 10 anak laki laki dan perempuan dibawah umur di Tanjungpinang
Fedofil Tanjungpinang Tersangka Hendra mengaku merudapaksa 10 anak laki-laki dan perempuan dibawah umur di Tanjungpinang (Foto:Roland/presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Penyidik Polres Tanjungpinang terus melakukan pengembangan terhadap kejahatan Fedofilia, pencabulan dan rudapaksa terhadap anak dibawah umur yang dilakukan tersangka Hendar Alias Ayang di Tanjungpinang.

Bahkan dari penyelidikan dan penyidik Polisi, hingga saat jumlah korban anak dibawah umur yang menjadi korban pencabulan tersangka Fedofilia Hendra, kembali bertambah menjadi 10 orang.

Kapolres Tanjungpinang melalui Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Tanjungpinang, Ipda.Gayuh Pambudhi Utomo mengatakan, Dari pengambangan dan penyidikan yang dilakukan, korban rudapaksa, anak dibawah umur yang dilakukan tersangka Hendra alias Ayang ini kembali bertambah 2 orang sehingga total korban saat ini menjadi 10 orang.

“Dari pengakuan Tersangka, dari jumlah korbannya itu, 3 orang anak laki-laki dan selebihnya perempuan anak yang masih dibawah umur,” kata Gayuh saat ditemui di Mapolres Tanjungpinang, Kamis (16/12/2021).

Tersangka lanjut Gayuh, mengaku bekerja sebagai buruh harian lepas di Kota Tanjungpinang. Dan perbuatan bejatnya itu telah berlangsung sejak dua tahun lalu.

Adapun modus tersangka, dengan cara mengajak korban anak dibawah umur jalan-jalan dengan menggunakan sepeda motornya. Kemudian, korban juga diberikan sejumlah uang supaya korban mau melakukan perbuatan bejat tersangka.

“Setelah tersangka berhasil mencabuli korban. Pelaku kemudian pergi meninggal korban di TKP begitu saja,” katanya.

Saat ini, lanjutnya masih terus dilakukan pengembangan, serta laporan dari korban. Kemungkinan besar, masih banyak lagi korban lainnya yang belum diakui tersangka.

“Kita juga menghimbau pada masyarakat, kalau ada warga yang anaknya menjadi korban dari perlakuan bejat pelaku ini, diharapkan dapat melapor,” ujarnya.

Sebelumnya, Tim Jatanras mengamankan pelaku asusila Hendra alias Ayang di Jalan MT Haryono KM 3 Tanjungpinang pukul 11.45 WIB, Rabu (15/12/2021).

Tersangka Hendra Alias Ayang, ditangkap atas perbuatannya yang mencabuli anak dibawah umur dan meninggalkannya di Bundaran jalan Dompak beberapa waktu lalu.

Tersangka Hendra alias Ayang, ditangkap Polisi setelah sebelumnya dilakukan penyelidikan atas laporan pencabulan yang dilakukan tersangka pada sejumlah anak di Tanjungpinang.

Dari pengakuan tersangka, 7 TKP pencabulan yang dilakukan pada anak dibawah umur itu diantaranya di Tanjung Unggat Gang 45 korban anak perempuan berumur 6 tahun.

Kemudian di Tanjung Unggat Gang Swasta anak laki-laki umur 10 tahun, setelah itu di Jalan Potong Lembu Kelenteng Abun anak laki-laki umur 7 tahun.

Selanjutnya di Jalan Teladan SD Binaan anak laki-laki berumur 7 tahun, Jalan Anggrek Merah anak perempuan umur 14 tahun, Teluk Keriting anak perempuan 6 tahun dan di jalan Pemuda anak perempuan umur 7 tahun.

Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat 1 Undang-Undang RI Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara

Penulis:Roland
Editor  :Redaksi