
PRESMEDIA.ID, Bintan – Penyandang disabilitas yang menjadi korban asusila Ayah kandungnya di Bintan, mendapat penanganan dan pelayanan khusus dari Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Bintan berkerja sama dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Kepri.
Setelah kasus asusila kebejatan ayahnya terbongkar dan diproses Polisi, Korban yang mengalami Tuna Rungu, Tuna Wicara dan Tuna Grahita itu dirujuk ke UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Kepri di Tanjungpinang.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Bintan, Aupa Samake, mengatakan kondisi korban saat ini tengah hamil 6 bulan 3 Minggu dan selama sepekan ditangani di Selter UPTD PPA Provinsi Kepri.
“Selama di Selter UPTD PPA Provinsi Kepri, korban mendapat pelayanan khusus. Demikian juga ibu dan adik korban juga mengikuti konseling psikologi. Gunanya untuk menangani gejolak psikis pasca sang ayah ditetapkan tersangka dan ditahan,” ujar Aupa Samake.
Kini lanjutnya, korban bersama ibu dan adiknya sudah kembali pulang ke rumahnya di Kecamatan Gunung Kijang.
Namun demikian, pendampingan akan terus dilakukan walau sudah pulang ke rumah dan berkumpul dengan keluarga serta masyarakat. Demikian juga nantinya pada proses mengikuti sidang, juga akan dilakukan terminasi dengan cara reintegrasi sosial sampai selesai.
“Jadi kita bersama pihak Polsek Gunung Kijang, Psikologi, dan UPTD-PPA Kepri akan terus melakukan monitoring dan evaluasi (evaluasi) sesuai yang diagendakan. Itu dilakukan sampai kasus ini selesai,” katanya
Sebelumnya, warga Kelurahan Kawal, Hs (56) dilaporkan istrinya sendiri, inisial S (48) ke Polsek Gunung Kijang karena rudapaksa anak kandungnya, korban Bunga (20) hingga hamil.
Polisi mengatakan, Korban yang merupakan penyandang disabilitas itu mendapatkan perlakukan tidak senonoh dari ayah kandungnya sebanyak 3 kali. Dimulai dari akhir Maret, pertengahan April dan akhir April.
Kasus itu terungkap berawal ketika korban merasa mual dan muntah-muntah pada Agustus 2022. Melihat anaknya kurang sehat, ibunya membawa korban ke Puskesmas Kawal untuk berobat.
Melihat gejalanya, tenaga medis melakukan pemeriksaan dengan USG. Disitu diketahui kalau korban sedang hamil 5 bulan atau terhitung hingga Oktober ini usianya masuk 7 bulan.
Akibat melakukan aksi bejat tersebut, ayah kandung korban ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
Pelaku dijerat dengan pasal 6 huruf b juncto pasal 15 huruf a dan h UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dan atau pasal 46 UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara.
Penulis:Hasura
Editor :Redaksi













