
PRESMEDIA.ID,Jakarta- Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Muhammad Hudori, mengingatkan pemerintah daerah (pemda) agar mempercepat realisasi pelaksanaan kegiatan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan APBD-Perobahan, dalam kurun waktu 10 hari ke depan.
Percepatan realisasi APBD kata M,Hudori, oerlu diugeasa disamping penanganan Covid-19 dalam menjaga keseimbangan negara dalam isu utama peningkatan kesehatan dan perekonomian.
“Oleh sebab itu, kami meminta realisasi pelaksanaan APBD dan APBD-P ini sangat penting, lantaran menjadi stimulus dalam pendorong laju perekonomian Indonesia di 2020,” ujarnyapada Rapat Koordinasi Evaluasi Penyerapan APBD Tahun 2020 Bersama Gubernur, Bupati/Walikota se-Indonesia di Kantor Kemendagri, Selasa (15/12/2020).
Tahun 2020 ini lanjut Hudori,menjadi titik balik dalam mendorong pertumbuhan ekonomi melalui realisasi belanja negara yang meningkat secara signifikan.
Hudori juga menyampaikan, sesuai dengan arahan Presiden RI Joko Widodo, dalam menjaga kesibambungan ekonomi dan peningkatan kesehatan masyarakat, Pemerintah telah menerapkan strategi “gas dan rem” yang artinya, selain terus menekan penyebaran pandemi Covid-19, laju prekonomian juga harus terus didorong.
“Dengan demikian, pertumbuhan ekonomi dan kesehatan masyarakat sama-sama berjalan beriringan,”ujarnya.
Presdien lanjut Hudori, juga menekanakan, dalam penanganan pandemi Covid-19, harus mencari keseimbangan yang pas dan strategi pemerintah, terus mencari titik awal keseimbangan melalui peningkatan kesehatan masyarakat dan Publik tetap nomor satu dan utama.
“Inilah prioritas, tetapi memprioritaskan kesehatan bukan berarti mengorbankan ekonomi,”jelasnya.
Untuk itu, lanjutnya, Kemendagri telah menerbitkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 dengan 3 fokus bidang yaitu: kesehatan, ekonomi, dan jaring pengaman sosial dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
Selain itu, Kemendagri juga mendorong percepatan pengutamaan pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri terkait penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu atau perubahan alokasi anggaran.
Kemudian, Kemendagri dan Kementerian Keuangan, juga sudah bekerja sama meminta seluruh kepala daerah untuk melakukan penyesuaian belanja daerah, dan melakukan pengutamaan penggunaan anggaran dan metode pelaksanaan kegiatan anggaran.
Serta, melakukan penyesuaian target pendapatan daerah dan rasionalisasi belanja daerah dengan melakukan perubahan Perkada APBD dengan pemberitahuan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Penulis:Redaksi/Rilies Puspen Kemendagri