Terbukti Terima Gratifikasi, Mantan Kabag Hukum Pemko Batam Dituntut 2 Tahun Penjara

Saksi Aditya saat diperiksa sebagai saksi pada sidang lanjutan dugaan korupsi Gratifikasi mantan Kabag Hukum Pemko Batam terdakwa Hari Murti
Saksi Aditya saat diperiksa sebagai saksi pada sidang lanjutan dugaan korupsi Gratifikasi mantan Kabag Hukum Pemko Batam, terdakwa Hari Murti.

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Mantan kabag hukum Pemko Batam terdakwa Sutjahjo Hari Murti dituntut 2 tahun penjara denda Rp.50 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Jaksa penuntut Umum (JPU) Mega dalam Korupsi gratifikasi Rp 720, di PN Tanjungpinang Rabu (16/12/2020).

Dalam tuntutanya, jaksa mengatakan, terdakwa terbukti melakukan menerima gratifikasi senilai Rp 720 juta sebagai mana dakwaan Pasal 11 undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atas korupsi grattifikasi.

“Menuntut terdakwa dengan tuntutan 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan,”ujar JPU.

Dalam tuntutannya, Jaksa juga menyatakan, uang tunai senilai Rp 620 juta yang disetoran terdakwa disita untuk negara. Sedangkan satu unit mobil Offroad Daihatsu di kembalikan ke pada saksi Aditya.

Atas tuntutan ini terdakwa yang didampingi Penasehat Hukumnya, menyatakan akan mengajukan pembelaan secara tertulis.

Mendengar hal itu, Ketua Majelis Hakim, Corpioner didampingi Hakim anggota, menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda mendengar pembelaan dari terdakwa.

Sebelumnya terdakwa Sutjahjo Hari Murti dijerat dakwaan Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atas gratifikasi Rp.685 juta yang diterimanya dari Suprapto sebagai Dirut dan Sugiharto selaku Komisaris PT.SCEF.

Penulis:RolandÂ