Kemendagri Persilahkan Pemda Lelang Proyek Sebelum APBD Disahkan

Kemendagri, Pemda Lelang Proyek, Sebelum APBD disahkan, 
Kemendagri, Pemda Lelang Proyek, Sebelum APBD disahkan,

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mempersilahkan Pemerintah Daerah, melakukan lelang dini sejumlah kegiatan proyeksebelum APBD disahkan.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni dalam acara Focus Group Discussion (FGD) tentang APBD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran (TA) 2022 yang dilaksanakan di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, pada Jumat (5/8/2022).

Fatoni juga mengingatkan pemerintah daerah (Pemda), agar segera mempercepat pelelangan dini, pengadaan barang dan jasa yang dapat dimulai sejak penetapan Kebijakan Umum APBD (KUA), Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD.

Hal itu dikatakan Fatoni, menyoroti minimnya serapan anggaran APBD yang menjadi masalah setiap tahun.

“Awal-awal tahun rendah tapi di akhir tahun ngebut. Ini yang perlu kita atasi bersama agar pelaksanaan anggaran efektif, efisien dan akuntabel tapi serapan anggaran juga harus maksimal,” tutur Fatoni.

Atas hal itu, Fatoni mengatakan, Pemerintah daerah dapat melakukan lelang dini sejak bulan Juli-Agustus tahun sebelumnya, saat KUA-PPAS sudah ada. Dan pemenangnya bisa ditetapkan tahun sebelumnya.
Hanya kontraknya dilakukan awal tahun berjalan.

“Sehingga begitu awal tahun, kegiatan bisa langsung dilaksanakan,” jelas Fatoni.

Selain itu, dalam rangka percepatan realisasi anggaran, telah ada MoU antara Mendagri, Kepala LKPP, Kepala BPKP No. 027/6692/SJ,2 Tahun 2021 dan MoU-8/K/D3/2021 tentang Pengadaan Dini atas Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan pemda yang sudah ditandatangani sejak tanggal 1 Desember 2021.

“Jadi percepatan realisasi anggaran ini sudah banyak solusi dan regulasinya. Kemudian ada e-katalog, ada toko daring. E-katalog ada dua, ada lokal dan nasional. Hal ini untuk mempercepat realisasi APBD, untuk pertanggungjawaban juga tidak sulit. Kemudian ada Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) sudah ada Permendagri yang mengatur,” tegas Fatoni.

Selaras dengan Dirjen Bina Keuda, Direktur Advokasi Pemerintah Daerah LKPP, Iwan Herniwan menyampaikan, pelaksanaan pengadaan dini atas pengadaan barang/jasa sudah bisa dimulai pada bulan Juli/Agustus, sebelum Perda tentang APBD.

Hal itu, lanjutnya sesuai Amanah Pasal 50 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021.

“Mengalihkan proses pengadaan secara manual menjadi transaksi melalui katalog elektronik lokal dan toko daring. Kemudian menginput Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP),” pungkas Iwan Herniwan.

Penulis:Presmedia
Editor  :Redaksi