
PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Pemerintah Provinsi Kepri kembali batal melakukan pungutan restribusi jasa Labuh Jangkar atas pengelolaan 12 mil kawasan laut daerahnya di Kepri.
Pasal-nya, Kementeriaan Perhubungan RI tetap menolak pemerintah Provinsi Kepri memungut jasa retribusi Labuh Jangkar atas ratusan kapal yang ada di 96 persen laut Kepri tersebut.
Alasanya, Jasa Labuh Jangkar di awasan laut provinsi Kepri bukan merupakan kewenangan pemerintah daerah. Dan kewenangan daerah menurut Kementerian Perhubungan adalah mengurusi masalah kepelabuhan. Selain itu, Kementerian Pehubungan juga mempermasalahkan Peraturan Daerah (Perda) Pajak dan retribusi Provinsi Kepri, yang didalamnya tidak menerakan klausal kata “Labuh Jangkar” didalam Perda tersebut.
Plt.Gubernur Isdianto mengakui, adanya penolakan oleh Kementerian Perhubungan atas pungutan Jasa Labuh Jangkar itu, dengan berbagai alasan, Hal itu dikatakan Kementerian Perhubungan ketika pemerintah Provinsi Kepri menyampaikan rencana pemungutan jasa labuh jangkar itu ke Dirjen Perhubungan Laut Kementeriaan Perhubungan beberapa waktu lalu.
Mengenai pungutan Labuh Jangkar, sudah kita sampaikan ke pusat, dan Pusat hanya memperbolehkan daerah mengurusi pelabuhan saja, alasan mereka, pungutan PAD dari sektor labuh jangkar tidak tertera pada Perda PAD yang dibuat Provinsi Kepri,”ujar Isdianto saat dikonfrimasi PRESMEDIA.ID belum lama ini di Tanjungpinang.
Maka dari itu, lanjut Isdianto, Pemerintah Provinsi Kepri, akan segera merevisi Perda PAD Kepri, dengan memasukan klausal kata “Labuh Jangkar” pada perda PAD tersebut. Selanjutnya akan kembali disampaikan ke Pusat dengan bertemu langsung dengan Dirjen Perhubungan laut.
“Jika nanti dalam pertemuan itu, tidak ada solusi dan kepastian, Maka Peraturan Gubernur (Pergub) nya akan saya teken, karena sebelumnya Peraturan Gubernur tentang Pungutan Jasa Labuh jangkar ini juga sudah saya sampaikan ke kementerian perhubunga pusat,”ujarnya.
Isdianto, juga mengatakan, alasan tidak adanya klausal kata-kata “Labuh Jangkar” di dalam Perda, sebagai mana yang dikatakan Kementerian Perhubungan, sangat tidak masuk akal, karena kata-kata labuh jangkar itu, sudah tertera didalam Perda pengelolaan kepelabuhan yang dibuat oleh pemerintah Provinsi Kepri.
“Sebagai mana kewenangan Daerah dari 0-12 Mill, harusnya dengan kewenangan ini, nggak ada lagi alasan karena tidak adanya kata-kata “Labuh Jangkar” karena dengan kewenangan yang diberikan, sudah secara otomatis pemerintah dapat mengelola kawasan laut yang ditetapakan,”ujarnya.
Tapi karena pungutan upah tambat labuh Jangkar ini, lanjut Isdianto, memang sejak awal mereka (Kementerian Perhubungan-red) yang memungut, Pemerintah daerah tentu meminta bagian dengan tangan dibawah. Hendaknya sebut� dia, Daerah meminta ada win-win solusi dengan kewenangan daerah dan Perda yang sudah di konsultasikan ke pusat. Dan perolehan PAD yang didapat Daerah dari Labuh Jagkar juga berada pada titik koordinat 0-12 Mill wilayah laut daerah.
“Artinya kata isdianto, kalau selama ini Kementerian Perhubungan, dapat 100, Maka dengan adanya Perda Kepelabuhan Kepri saat ini, Kita (Daerah-red) bisalah dapat 5 dulu, kan wajar dan Pemerintah daerah mengharapakan itu,”ujarnya.
Namun sampai saat ini, dengan 96 persen luas lautan di Kepri dan lautanya lebih luas dari daratan yang hanya 4 persen, sangat keterlaluan, kalau Kementeriaan Perhubungan juga mengemplang kawasan laut Kepri seluruhnya, dan tidak memberi kesempatan pada derah untuk mengelola kawasan lautnya guna menambah Pendapatan APBD di daerah.
“Atas dasar itu, Provinsi Kepri akan segera merevisi klausal kata-kata didalam Perda, dan menyempaikanya ke kementeri Perhubungan. Dan kalau tidak, Pemerintah akan meminta izin, Peraturan Gubernur tentang Pungutan labuh Jangkar ini akan di tandatangani,”tegasnya.
Penulis:Redaksi
Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com












