Kepala OPD di Tanjungpinang Dilarang Rekrut Honorer THL dan PTT

Pj Walikota Tanjungpinang ,Hasan. (Foto: Roland/Presmedia.id)
Pj Walikota Tanjungpinang ,Hasan. (Foto: Roland/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Pemerintah kota Tanjungpinang secara resmi melarang seluruh Kepala dinas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) merekrut dan mempekerjakan honor Tenaga Harian Lepas (THL) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkungan OPD Pemko Tanjungpinang.

Hal itu ditegaskan Penjabat Walikota Tanjungpinang, Hasan sesuai dengan surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

“Atas surat Mendagri itu, Kami sudah mengeluarkan edaran ke OPD, untuk tidak merekrut THL dan PTT sesuai arahan Mendagri,” kata Hasan, Selasa (30/1/2024).

Ia juga mengatakan, semisal ada honorer PTT atau THL yang berhenti karena menikah dan mengikuti suaminya dan sebelumnya anggaran gajinya sudah dialokasikan di DPA-OPD bersangkutan, rekrutmen terhadap penggaanti honor PTT dan THL itu juga tetap tidak diperbolehkan.

“Jika terbukti ada kepala OPD merekrut honor PTT dan THL setelah edaran ini, maka akan ada sanksi tegas sesuai dengan aturan kepegawaian. Sanksinya untuk kepala OPD,” jelasnya.

Hasan juga menyebut, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Tanjungpinang saat ini juga melakukan pendataan dan pengawasan terhadap jumlah honor PTT dan THL di Pemko Tanjungpinang itu.

“Kita minta data dari 2022 sampai saat ini untuk honor PTT dan THL yang ada di Pemko Tanjungpinang saat ini,” katanya.

Larangan pengangkatan tenaga honorer bagi Gubernur dan Bupati/Walikota se-Indonesia ini, sebelumnya telah ditegaskan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 pasal 8 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 814.1/169/SJ tanggal 10 Januari 2013.

Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, pada BAB XIII ayat 1 disebutkan, “Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengangkat pegawai Non PNS dan/atau Non PPPK untuk mengisi Jabatan Aparatur Sipil Negara”.

Kemudian Ayat (2). Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi pejabat lain di lingkungan instansi Pemerintah yang melakukan pengangkatan Non PNS dan/atau Non PPPK.

Penulis: Roland
Editor  : Redaktur