
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Tanjungpinang mengakui, belum mengembalikan dana Rp 544.500.000 yang ditemukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) APBD 2023.
Sekretaris Kesbangpol Kota Tanjungpinang, Deki Iskandar Dinata, mengatakan proses pengembalian dana tersebut saat ini sedang berlangsung.
“Saat ini masih dalam proses pengembalian dana ke kas daerah. Sebaiknya tanyakan langsung ke Inspektorat Kota Tanjungpinang,” ujarnya saat ditemui pada acara pembukaan Diklat Paskibra di Hotel Pelangi Kota Tanjungpinang, Rabu (7/8/2024).
Deki juga tidak memberikan komentar mengenai item-item kegiatan yang menjadi temuan dan rekomendasi BPK dalam LKPD APBD Kota Tanjungpinang.
“Temuan item-itemnya saya kurang pasti dan kita berproses. Belum begitu pasti tahu,” jelasnya.
Ia menambahkan hasil pemeriksaan tim BPK harus dihormati sebagai rekomendasi yang harus diikuti.
111 Temuan dan Rekomendasi BPK Belum Ditindaklanjuti Pemko Tanjungpinang
Sebelumnya, BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaannya terhadap LKPD-APBD Kota Tanjungpinang dari tahun 2006 hingga 2023 mencatat 582 temuan, termasuk kesalahan administrasi, mark-up anggaran, serta laporan fiktif yang menyebabkan kerugian negara. BPK juga memberikan 1.242 rekomendasi untuk ditindaklanjuti, namun hingga saat ini baru 1.131 temuan yang telah ditindaklanjuti. Sementara 111 temuan belum ada tindak lanjut.
Dari 111 temuan tersebut, 53 temuan belum sesuai dengan rekomendasi BPK, 45 temuan belum ditindaklanjuti, dan 13 temuan tidak dapat ditindaklanjuti oleh Pemko Tanjungpinang.
Dalam LKPD-APBD 2023, BPK menemukan 18 temuan terkait kesalahan administrasi dan kegiatan fiktif dalam penggunaan APBD Kota Tanjungpinang. BPK memberikan 74 rekomendasi penyelesaian, namun hanya 7 temuan yang dinyatakan sesuai. Sementara itu, 7 rekomendasi belum selesai dan 45 temuan belum ditindaklanjuti.
Salah satu temuan yang belum ditindaklanjuti adalah pembayaran honor pejabat yang menyalahi ketentuan sebesar Rp 1,043 miliar. BPK memerintahkan Wali Kota Tanjungpinang untuk memerintahkan kepala OPD mengembalikan dan menyetorkan kelebihan pembayaran honor pejabat tersebut ke kas daerah.
Dari Rp 1,043 miliar dana temuan honor pejabat yang tidak sesuai dengan ketentuan Perpres ini, terdapat di BPKAD Kota Tanjungpinang sebesar Rp 579.562.500 dan di Badan Kesbangpol sebesar Rp 544.500.000. Temuan serupa juga terjadi di BPPRD, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), Dinas Sosial, dan Inspektorat Kota Tanjungpinang.
Penulis: Roland
Editor : Redaktur