Komite Keselamatan Jurnalis Laporkan Teror Jurnalis dan Tempo ke Komnas HAM

 Ilustrasi seruan Keselamatan Jurnalis (ilustrasi hanuang.com
Ilustrasi seruan Keselamatan Jurnalis (ilustrasi hanuang.com

PRESMEDIA.ID– Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Indonesia,  melaporkan kasus teror dan ancaman kekerasan simbolis terhadap jurnalis Tempo ke kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Jakarta pada Senin, (24/3/2025).

Pelaporan tersebut diterima langsung oleh Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro bersama Wakil Ketua Bidang Eksternal, Abdul Haris Semendawai Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM, Anis Hidayah dan Komisioner Pengkajian dan Penelitian, Saurlin P. Siagian.

Koordinator KKJ Indonesia, Erick Tanjung dalam laporan ini juga menyampaikan kronologi kejadian teror terhadap jurnalis Tempo yang diawali dari peretasan situs, perusakan kendaraan pribadi, kiriman paket kepala babi tanpa telinga dan 6 bangkai tikus dengan kepala terpenggal ke halaman TEMPO.

Kepada Komnas HAM, Erick Tanjung menyatakan, intimidasi dan teror yang terjadi terhadap jurnalis Tempo adalah disengaja dan terencana.

Dalam kesempatan itu,. Erick Tanjung juga menyampaikan sejumlah laporan terkait kekerasan terhadap jurnalis yang dilaporkan kepada KKJ dari seluruh Indonesia.

“Situasi ini menjadi ancaman sistematis terhadap kemerdekaan pers. Dan dalam menghadapi ini, negara harus memberikan perlindungan serta hak atas rasa aman terhadap jurnalis dan media dalam menjalankan tugasnya memberikan informasi untuk kepentingan publik,” tegas Erick Tanjung.

Erick Tanjung menyampaikan, dampak dari teror ke Tempo bisa adalah self-censorship atau sensor mandiri di media secara umum. Artianya, ada tendensi menahan diri untuk tidak lagi memberikan informasi-informasi yang sifatnya kritis atau penting yang seharusnya diketahui publik dalam sistem demokrasi.

“Kami mengapresiasi Komnas HAM yang menerima pelaporan kami. Ini menjadi dukungan moral yang berharga dan kita terus mendorong penegak hukum pengusutan kasus-kasus penyerangan dan kekerasan terhadap jurnalis yang mengancam kemerdekaan pers,” imbuhnya.

Pada kesempatan yang sama Pemimpin Redaksi Tempo, Setri Yasra yang juga hadir dalam pertemuan ini, juga menceritakan kronologis teror terhadap jurnalisnya Francisca Christy Rosana atau Cica termasuk ancaman di media sosial dan doxing.

“Ancaman ini tidak hanya menyasar Cica, tetapi juga keluarganya,” ujar  Setri Yasra kepada Komnas HAM.

Setri Yasra juga menyebut, selama ini Tempo sudah kerap menerima teror. Namun, teror kali ini menggunakan metode yang berbeda karena yang dikirim potongan hewan.

“Jelas ini bentuk intimidasi yang sengaja dilakukan sebagai bentuk upaya menghalangi kerja jurnalistik di Tempo. Pelaporan kami ke Komnas HAM sebagai usaha agar kita fokus menjaga semangat jurnalis Tempo dan jurnalis-jurnalis lainnya di seluruh Indonesia agar tidak takut dan terus menjaga kemerdekaan pers,” katanya.

Setri berharap, Komnas HAM bisa mengawal proses hukum yang telah ambil dalam menyikapi teror kepala babi dan bangkai tikus ke kantor Tempo.

“Intimidasi dan teror terhadap jurnalis adalah perbuatan melanggar hak asasi manusia. Wartawan adalah pembela HAM,” katanya.

Atas laporan KKJ Indonesia ini, Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro mengatakan, teror terhadap jurnalis Tempo menjadi atensi dan akan ditindaklanjuti segera.

“Kami juga menaruh atensi terhadap serangan terhadap jurnalis di beberapa kasus lain yang tadi dilaporkan. Komnas HAM juga telah merespons dan menindaklanjuti kasus tersebut,” ujar Atnike Nova Sigiro.

Sementara Wakil Ketua Komnas HAM Abdul Haris Semendawai mengatakan, akan melakukan pengumpulan data-data setelah audiensi. Komnas HAM kemudian akan membuat rekomendasi mengenai kasus ini.

“Setelah itu kami akan bertemu dengan pejabat-pejabat yang terkait dengan proses penanganan atau yang dapat menindaklanjuti rekomendasi dari kami,” kata Abdul Haris.

Abdul Haris juga mengatakan, sangat menyesalkan peristiwa teror ke kantor Tempo. Mantan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ini menyatakan, kerja-kerja jurnalistik bagian dari usaha pemenuhan hak asasi manusia.

Setelah pengaduan ini, KKJ Indonesia akan melakukan kegiatan audiensi lainnya dengan berencana menyambangi sejumlah instansi lain, seperti Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Komisi III DPR RI untuk mendorong proses penegakan hukum dan mencegah praktik impunitas terhadap serangan atas kerja-kerja jurnalis dan kemerdekaan pers.

Penulis:Presmedia
Editor  :Redaksi 

Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com