Hakim PN Tanjungpinang Tolak Perlawanan Lima Terdakwa Korupsi KUR BRI Unit Bestari

Lima terdakwa masing-masing Putri Anyelir, Muhammad Zaki Fahmi, Hari Susanto, Zulfahmi dan Khaidir saat meninggalkan ruang sidang usai mendengar putusan sela menlak perlawanannya di PN Tanjungpinanang (Roland/ Presmedia).
Lima terdakwa masing-masing Putri Anyelir, Muhammad Zaki Fahmi, Hari Susanto, Zulfahmi dan Khaidir saat meninggalkan ruang sidang usai mendengar putusan sela menlak perlawanannya di PN Tanjungpinanang (Roland/ Presmedia).

PRESMEDIA.ID– Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menolak nota keberatan atau eksepsi lima terdakwa dalam perkara dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif di BRI Unit Bestari Tanjungpinang dengan kerugian negara Rp4,07 miliar.

Kelima terdakwa dalam dugaan korupsi ini adalah Putri Anyelir, Muhammad Zaki Fahmi, Hari Susanto, Zulfahmi, dan Khaidir.

Putusan sela atas keberatan para terdakwa ini dibacakan Ketua Majelis Hakim Rahmad Sanjaya, didampingi hakim anggota M.Faizal dan Yusuf Gutomo, dalam persidangan di PN Tanjungpinang, Kamis (27/8/2026).

Hakim Nyatakan Dakwaan JPU Sah

Dalam putusan sela, majelis hakim menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Majelis juga menilai nota keberatan yang diajukan para terdakwa tidak memiliki dasar hukum yang cukup untuk diterima.

“Mengadili, menolak nota keberatan empat terdakwa untuk seluruhnya. Menetapkan surat dakwaan Penuntut Umum sah menurut hukum dan melanjutkan pemeriksaan perkara,” kata hakim saat membacakan putusan sela.

Dengan ditolaknya keberatan tersebut, proses persidangan perkara dugaan korupsi penyaluran KUR di BRI Unit Bestari Tanjungpinang dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

JPU Siapkan Saksi Debitur

Usai pembacaan putusan sela, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sari Lubis mengatakan pihaknya akan menghadirkan sejumlah saksi dalam persidangan lanjutan.

Saksi pertama yang akan dihadirkan merupakan para debitur yang disebut sebagai korban dalam perkara tersebut.

“Saksi pertama yang akan kami hadirkan adalah para korban sebagai debitur dalam perkara ini,” ujar Sari.

Namun, karena saksi yang akan dihadirkan belum siap, majelis hakim menunda persidangan.

Majelis kemudian memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi pada persidangan berikutnya yang dijadwalkan 10 September 2026.

Lima Terdakwa Didakwa Rugikan Negara Rp4,07 Miliar

Sebelumnya, JPU dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang mendakwa kelima terdakwa melakukan penyalahgunaan jabatan dan penyimpangan dalam penyaluran KUR.

Perkara tersebut diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp4.077.057.131 atau sekitar Rp4,07 miliar.

Dalam dakwaan primer, kelima terdakwa didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 18 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara dalam dakwaan subsider, mereka didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ini Peran Lima Terdakwa Menurut Dakwaan JPU

Dalam perkara ini, Putri Anyelir, Muhammad Zaki Fahmi, dan Hari Susanto diketahui merupakan marketing dan analis mikro (mantri) BRI Unit Bestari Tanjungpinang.

Sementara itu, Zulfahmi dan Khaidir disebut sebagai warga sipil yang berperan sebagai pihak ketiga atau calo yang mencari serta memfasilitasi calon debitur KUR BRI.

Selain kelima terdakwa tersebut, terdapat nama Riyan Wahyu Kurniadi yang disebut dalam perkara dan berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Perkara dugaan korupsi penyaluran KUR ini selanjutnya akan memasuki tahap pemeriksaan saksi untuk menguji dakwaan jaksa dan pembuktian di persidangan.

Penulis: Roland
Editor : Redaktur

Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com

Tinggalkan Balasan