
PRESMEDIA.ID– Korban perbuatan asusila (cabul) oknum ustad inisial El di salah satu pesantren di Tanjungpinang kembali bertambah.
Penamban korban ini, sebagaimana laporan yang kembali diterima Penyidik PPA Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang.
Dengan penambahan ini, jumlah korban pencabulan oknum ustad ini mejadi 3 orang santri.
Kanit PPA Polresta Tanjungpinang, Ipda Joshua Bakara, mengatakan hingga kini jumlah korban yang telah melapor bertambah menjadi tiga orang.
Awalnya kata dia, hanya 1 orang korban yang membuat Laporan Pengaduan, tetapi kemudian ada 2 orang santri lagi yang membuat Laporan.
“Total korban sudah 3 korban santri yang laporannya kita terima,” ungkap Joshua, Rabu(30/9/2026).
Dalam kasus ini lanjutnya, penyidik telah memeriksa 8 orang saksi, diantaranya tiga orang adalah korban, tiga orang tua korban satu orang dari pihak ponpes dan terlapr oknum ustad inisial El.
”Untuk terlapor ustad, sudah kami mintai keterangan, dan saat ini kami masih melakukan pengembangan perkara,” ujarnya.
Sebelumnya oknum ustad inisial El, yang merupakan pimpinan dan tenaga pengajar di salah satu pondok pesantren di Tanjungpinang, dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan.
Berdasarkan keterangan korban, modus terlapor disebut meminta korban untuk memijat tubuhnya di rumah pribadi. Hingga akhirnya perbuatan cabul itu terjadi.
Penyidik mengatakana, terlapor berpura-pura tidur saat dipijat, Namun kemudian mengarahkan tangan korban secara paksa untuk memegang alat kelaminnya.
Penulis :Roland
Editor :Redaktur
Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com











