
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Terbukti korupsi dana APBD untuk pembelian dana BBM tahun 20222, dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Lingga, terdakwa Afrianola Wisnu Brata dan Hendra dihukum 5 tahun dan 5 tahun 6 bulan penjara.
Putusan ini dibacakan Majelis Hakim Ricky Ferdinand didampingi Hakim Adhoc Tipikor Syaiful Arif dan Siti Hajar Siregar sebagai hakim anggota di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (31/1/2024).
Hakim mengatakan, kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi dana pembelian bahan bakar minyak (BBM) transportasi yang didanai dari APBD 2022 Kabupaten Lingga, sebagaimana dakwaan primair jaksa, melanggar pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Afrianola Wisnu Brata dengan hukuman 5 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp 400 juta subsider 5 bulan,” kata Hakim.
Selain itu, hakim juga menghukum Afriyanola dengan hukuman tambahan, membayar Uang Pengganti (UP) ke negara sebesar Rp 909 juta. Jika dalam 1 bulan setelah putusan tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Ditempat yang sama,hakim juga menghukum terdakwa Hendra selama 5 tahun penjara denda Rp300 juta subsider 4 bulan.
Terdakwa Hendra juga dihukum untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 728 juta. Jika dalam 1 bulan setelah putusan tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Atas putusan ini kedua terdakwa yang didampingi Penasehat Hukumnya menyatakan pikir-pikir.
Putusan hakim ini, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa selama 8 dan 8 tahun 3 bulan penjara serta denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Kedua terdakwa ASN Lingga ini, ditetapkan penyidik Kejaksaan Lingga tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran bahan bakar minyak (BBM) untuk transportasi laut dan sungai APBD Lingga tahun 2022.
Kedua tersangka yang merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) ini, disangka menggunakan anggaran pembelian BBM dengan Surat Perintah Jasa (SPJ) fiktif.
Akibat korupsi yang dilakukan, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2.064.917.500,-.
Dan atas perbuatanya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 9 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 jo Pasal 64 KUHP.
Penulis: Roland
Editor : Redaktur