Korupsi Bersama-sama Dengan Terdakwa Arif, Direktur dan Sejumlah Staf PD.BPR Bestari Belum Ditetapkan Jaksa Tersangka

*Ini Kronologis dan Modus Korupsi di PD.BPR Bestari Menurut Jaksa

Terdakwa Arif Firmansyah saat menghadiri sidang korupsi dana Nasabah di PD.BPR Bestari Rp5,9 M di PN Tanjungpinang, Selasa (21/5/2024). 
Terdakwa Arif Firmansyah saat menghadiri sidang korupsi dana Nasabah di PD.BPR Bestari Rp5,9 M di PN Tanjungpinang, Selasa (21/5/2024). (Foto: Doc-Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Korupsi bersama-sama dana PD.BPR Bestari Rp5,9 Miliar dengan PE Operasional PD.BPR Bestari terdakwa Arif Firmansyah.

Direktur PD.Bestari Tanjungpinang Elfin Yudista (Sebelumnya ditulis Alfiyan Yudista) dan Customer Service (CS) Anggita Wahyu Rizki, teller Suci Ratna Sari dan Farid Aji Adha selaku staf Information Technology (IT) hingga saat ini belum ditetapkan Jaksa sebagai tersangka.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya terhadap terdakwa Arif Firmansyah di PN Tanjungpinang Selasa (21/5/2024) mengatakan, terdakwa Arif Firmansyah selaku PE Operasional PD.BPR Bestari secara bersama-sama melakukan korupsi dengan saksi Elfin Yudista, Suci Ratna, Anggita Wahyu dan Farid Aji Adha, sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan, perbuatan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sebesar Rp5,9 miliar lebih.

Atas perbuatanya, terdakwa Arif Firmansyah dijerat dengan pasal pasal 2 Jo 18 UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

“Subsidair, Tersangka Arif Firmansyah juga dijerat dengan pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” ujar jaksa.

Elfin Yudista Perintahkan Terdakwa Arif Hidayat Tukangi Laporan dan Saldo Kas PD.BPR Bestari

Dalam dakwaan Jaksa, kejahatan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terdakwa Arif Firmansyah di PD.BPR Bestari Tanjungpinang ini terungkap dari macetnya sejumlah kredit debitur PD.BPR Bestari Tanjungpinang.

Akibatnya, antara saldo dan kas fisik PD.BPR Bestari sering terjadi selisih kas kurang, karena banyak nasabah PD.BPR Bestari yang menunggak atau terlambat melakukan pembayaran kreditnya.

Atas kondisi itu, Dirut PD.BPR Bestari Elfin Yudista memerintahkan terdakwa Arif Firmansyah agar menukangi laporan Kas PD.BPR Bestari setiap hari sehingga laporan kas dan saldo bank itu tidak selisih.

Atas perintah Elfin Yudista itu, terdakwa Arif Firmansyah kemudian memerintahkan teller Suci Ratnasari untuk mengerjakan kegiatan kas dan laporan kas PD.BPR Bestari tersebut.

Caranya, terdakwa Arif Firmansyah menggunakan dana tabungan dan deposito nasabah PD.BPR Bestari untuk menutupi angsuran nasabah yang menunggak atau terlambat melakukan pembayaran.

Dengan praktik yang dilakukan terdakwa ini, kredit milik nasabah seolah-olah sudah dibayar padahal pada kenyataannya nasabah yang menunggak kredit di PD.BPR Bestari itu belum melakukan pembayaran kreditnya.

Penggunaan dana tabungan dan deposito nasabah ini, dilakukan Terdakwa Arif Firmansyah dengan memerintahkan Anggita Wahyu selaku Customer Service (CS) untuk melakukan pencairan dana tabungan dan deposito sejumlah nasabah PD.BPR Bestari.

Ketika Customer Service (CS) Anggita Wahyu meminta berkas-berkas sebagai dasar pencairan deposito pada terdakwa Arif Firmansyah, terdakwa Arif memerintah Anggita agar menjalankan dengan alasan sudah konfirmasi ke atasan (Dirut PD.BPR Bestari Elfin Yudista-red) dan akan menghubungi nasabah.

“Jalankan, sudah saya konfirmasi kepada pimpinan,” kata Arif pada CS Anggita sebagaimana diuraikan Jaksa dalam dakwaannya.

Selanjutnya, Anggita selaku CS BPR.Bestari, melakukan penginputan administrasi proses pencairan tabungan dan deposito sejumlah nasabah, mulai dari yang dana tabungan puluhan juta hingga tabungan depositonya milyaran tanpa dokumen permohonan dari nasabah.

Setelah pengisian dan penginputan administrasi pencairan tabungan dan deposito nasabah dilakukan, Anggita selaku Cs, selanjutnya memberikan berkas dan nominal pencairan tabungan dan deposito nasabah tersebut kepada Suci Ratnasari selaku teller PD.BPR Bestari tanpa ada bilyet deposito.

Awalnya, Suci Ratnasari selaku Teller, sempat menanyakan bilyet pencairan deposito nasabah itu ke Anggita. Namun oleh Anggita mengatakan, agar menanyakan hal itu ke terdakwa Arif Firmansyah selaku PE Operasional.

Selanjutnya, Suci Ratnasari menanyakan bilyet pencairan deposito nasabah yang diajukan Anggita itu ke terdakwa Arif Firmansyah selaku PE.Operasional.

Oleh terdakwa Arif Firmansyah, memerintahkan Suci Ratnasari selaku teller untuk menjalankan/memposting bilyet tersebut walaupun tanpa ada bilyet dari nasabah.

Atas perintah terdakwa itu, teller Suci Ratnasari selanjutnya memproses pencarian dana deposito Nasabah untuk dicairkan. Otorisasi pencairan dana sendiri, dilakukan oleh terdakwa Arif Firmansyah selaku PE Operasional dan validasi dilakukan pada sebuah kertas kosong.

Uang tabungan dan deposito nasabah yang dicairkan Sagita, Suci dan terdakwa Arif Firmansyah atas perintah Dirut PD.BPR Bestari Elfin Yudista ini, Kemudian dimasukan ke rekening dana penampungan PD.BPR Bestari Tanjungpinang.

Sehingga posisi saldo di deposit Nasabah PD.BPR Bestari menjadi kosong setelah dicairkan tanpa sepengetahuan nasabah.

Selanjutnya, dana deposito nasabah yang ditampung di rekening penampungan PD.BPR Bestari Tanjungpinang itu, dipergunakan terdakwa Arif untuk menutupi selisih kas/kas gantung teller kemudian bermain judi online dan sisanya untuk keperluan pribadi terdakwa Arif Firmansyah.

Atas dakwaan ini, Terdakwa melalui Kuasa hukumnya menyatakan keberatan dan Majelis Hakim menunda persidangan satu minggu, untuk mendengar eksepsi keberatan terdakwa.

Penulis: Presmedia
Editor  : Redaksi