Korupsi BPHTB, Jaksa Periksa Kabid Penetapan Pajak BP2RD Tanjungpinang 2017-2018

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Ahelya Abustam SH bersama Jajaranya
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Ahelya Abustam SH bersama Jajaranya.

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang kembali memanggil dan memeriksa mantan Kabid Penetapan Pajak Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) kota Tanjungpinang Isnaini Bayu Wibowo alias Bowo terkait dugaan korupsi pajak BPHTB di Kota Tanjungpinang,Kamis,(30/1/2020).

Saksi Isnaini Bayu Wibowo sendiri, merupakan Kabid Penetapan Pajak di BP2RD kota Tanjungpinang pada tahun 2017 hingga 2019 yang lalu, dan saat ini telah pindah tugas menjadi staf di Sekretaris DPRD Kepri.

Kasipidsus Kejari Tanjungpinang, Aditya Rakatama mengatakan, pemeriksaan yang bersangkutan, dilakukan pada Kamis,(30/1/2020) dalam perampungan penyidikan dugaan korupsi Pajak BPHTB di kota Tanjungpinang.

“Yang bersangkutan kita panggil dan dimintai keterangan sejak pukul 10.00 Wib-12.00 Wib. Ada sekitar 15 pertanyaan yang kita ajukan, yang kaitanya dengan penetapan Pajak di BP2RD Tanjungpinang,”ujar Aditya pada wartwan di Kejari Tanjungpinang,Kamis (30/1/2020).

Namun karena ada beberapa dokumen yang masih kurang lengkap, Lanjut Aditya, yang bersangkutan kembali diminta untuk membawa dan melengkapinya hingga saksi akan kembali lagi datang ke Kejari Tanjungpinang untuk mengantar dokumen yang di minta.

“Saksi sendiri, memngaku sudah pindah tugas dari BP2RD Tanjungpinang dan yang bersangkutan meminta waktu untuk melengkapi dokumenya besok,”kata Aditya lagi.

Ia menjelaskan waktu yang saksi bertugas sebagai Kabid, terduga berinisial Yd juga sudah pindah ke BPKAD Tanjungpinang, sehingga terduga bukan merupakan bawahan dari saksi ini.

Aditya mengungkapkan pemanggilan saksi ini karena berkaitan dengan beberapa dokumen yang ditandatangani pejabat yang setara, karena diketahui Pemko Tanjungpinang ada surat pendelegasian kewenangan penandatanganan.

“Jadi itu dasarnya, apakah betul tanda tangan itu yang bersangkutan,”jelasnya.

Selain itu, Ia mengungkapkan pertanyaan selanjutnya untuk menanyakan proses mekanisme pembayaran pajak BPHTB di tahun 2017 sampai tahun 2018 apakah sama dengan tahun 2019.

“Saat ini tinggal melengkapi dokumenya saja, besok direncanakan saksi akan kembali datang mengantarkan dokumendimaksud,”pungkasnya.

Sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang telah memeriksa dan menggeledah rumah dan ruangan kerja, Yd Kepala Bidang Aset (Kabid) Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tanjungpinang.

Dalam dugaan korupsi pajak BPHTB Tanjungpinang ini kejaksaan juga telah memeriksa belasan saki, demikian juga mengamankan sejumlah barang bukti.

Selain memeriksa pejabat Pemko Tanjungpinang, Penyidik kejaksaan Negeri Tanjungpinang juga memeriksa Notaris dan karyawan kantor notaris, yang diduga menjadi partner oknum pejabat di BP2RD kota Tanjungpinang dalam memanipulasi dan mengorupsi pajak BPHTB yang dibayarkan masyarakat.

Penulis:Roland�

Komentar