PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Korupsi dana desa Desa Gumuruh Kecamatan Kundur Barat Kabupaten Tanjungbalai Karimun, Terdakwa Nadia Suriyani (26) dituntut 3 tahun dan 6 bulan, denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan.
Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Kunudr Zuhri di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (31/1/2022).
Selain hukuman pokok, Terdakwa Nadia yang merupakan mantan Bendahara desa ini, juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.211.176.259. Apabila tidak dikembalikan dalam waktu satu bulan, diganti dengan hukuman 1 tahun penjara dan 9 bulan penjara.
Dalam tuntutannya Jaksa Zuhri, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan penggelapan dana desa sebagaimana dakwaan subsidair melanggar pasal 8 jo Pasal 18 ayat 1 huruf b UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Menuntut terdakwa dengan tuntutan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurangan,” kata Jaksa.
Atas tuntutan itu, terdakwa yang didampingi Penasehat Hukumnya menyatakan keberatan dan akan mengajukan pembelaan (PLedoi) secara tertulis.
Atas kebratan Terdakwa, Majelis Hakim Anggalanton Boang Manalu didampingi Majelis Hakim adhock tipikor, Albifferi dan Syaiful Arif menunda persidangan dengan agenda pembacaan plediu dari terdakwa pada Rabu (9/2/2022).
Sebabagaimana dalam dakwaan JPU, Terdakwa Nadia Suriyani disangka melakukan korupsi dana desa 2018 dan 2019 dengan modus melaksanakan kegiatan dengan menggunakan dana desa tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB) serta tidak didukung bukti pengeluaran yang jelas.
Selain itu, Laporan Pertangung Jawaban (LPJ) kegiatan fisik maupun non-fisik yang dilakukan juga tidak diverifikasi oleh pejabat berwenang hingga mebngakibatkan kerugian negara Rp. 211.176.259,-.
Perbutan terdakwa, kata Jaksa bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Penulis:Roland
Editor :Redaksi
Komentar