PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Mantan Kepala Desa Tinjul, Kabupaten Lingga terdakwa Rostam Effendi, dihukum 3 tahun penjara denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan karena terbukti korupsi.
Putusan dibacakan Hakim Ricky Ferdinand didampingi Hakim anggota Risbarita Simarangkir dan Hakim Adhoc Tipikor, Syaiful Arif di Pengadilan Negeri (PN ) Tanjungpinang, Selasa( 11/7/2023) sore.
Dalam putusannya, Hakim menyatakan, terdakwa terbukti korupsi sebagaimana dakwaan subsidair melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Menghukum terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan,” kata Hakim.
Selain hukuman pokok, terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp274 juta. Jika tidak diganti dalam waktu yang telah ditentukan, diganti dengan hukuman 1 tahun penjara.
Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan tuntutan pidana penjara selama  5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan.
Atas putusan ini, Jaksa menyatakan pikir-pikir, sedangkan terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya menyatakan menerima putusan tersebut.
Terdakwa Rostam Effendi selaku Kepala Desa Tinjul Tahun Anggaran 2019 sebelumnya ditetapkan tersangka korupsi dana APBDes.
Jaksa menyatakan, terdakwa secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, dalam hal ini Keuangan Daerah Pemerintah Kabupaten Lingga cq. Desa Tinjul sebesar Rp274.071.429,28.
Penulis :Roland
Editor  :Redaktur
Komentar