MA Tolak Kasasi Kejari Bintan Terhadap Terdakwa Bebas Korupsi Dana Desa Teguh Purwanto

Jaksa Penuntut Umum saat melepas terdakwa Teguh Purwanto dari Rutan Tanjungpinang. (Foot: Roland/Presmedia.id)
Jaksa Penuntut Umum saat melepas terdakwa Teguh Purwanto dari Rutan Tanjungpinang. (Foot: Doc-Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID – Hakim Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum kasasi Kejaksaan Negeri Bintan, atas putusan bebas terdakwa korupsi dana Desa Lancang Kuning Teguh Ridwan.

Penolakan Kasasi Kejari Bintan ini, dinyatakan Hakim MA, melalui putusan Kasasi Nomor 5993/K/Pid.Sus/2024 yang dijatuhkan Hakim Agung MA Dr.Desnayeti sebagai ketua, dibantu hakim Agung anggota Agus Tinus Purnomo Hadi dan Hakim Agung Sigit Triyono pada 3 Oktober 2024 alu.

Humas PN Tanjungpinang Boy Syailendra, juga membenarkan telah diterima dan disampaikannya Putusan Kasasi MA itu ke Kejari Bintan dan Terdakwa.

Dalam putusan Hakim MA lanjut Boy, Menolak Permohonan Kasasi dari pemohon Kasasi Penuntut Umum Kejaksaan negeri Bintan.

“Membebankan Biaya perkara pada tingkat peradilan dan pada tingkat Kasasi,” ujarnya.

Untuk diketahui, Sebelumnya terdakwa Kholili dan Teguh Purwanto ditetapkan Kejaksaan Negeri Bintan sebagai tersangka/Terdakwa atas korupsi pengelolaan dana desa Lancang Kuning Bintan 2018-2021 yang mengakibatkan kerugian negara Rp113 juta dana Rp Rp 999 juta dari dana yang diterima Teguh Purwanto.

Dalam peradilan tingkat pertama, Hakim PN memvonis Kholili Buyani dengan hukuman 2 tahun dan 7 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan.

Selain hukuman pokok, terdakwa Kholili juga dihukum membayar uang pengganti atas kerugian negara sebesar Rp62 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Sementara terdakwa Teguh Purwanto, dinyatakan hakim tidak bersalah dan divonis Lepas dari segala tuntutan Jaksa.

Atas putusan Hakim PN ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan menyatakan kasasi ke Mahkamah Agung terhadap vonis bebas terdakwa Teguh Purwanto.

Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi

Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com