
PRESMEDIA.ID, Anambas – Korupsi dana hibah APBD Anambas tahun 2020, Ketua dan Bendahara FPK Anambas inisial Mi dan Ma ditetapkan tersangka dan dijebloskan ke Sel Tahanan Bintahmil Denpom Lanal Tarempa kabupaten Anambas.
Kepala Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa Roy Huffington Harahap, mengatakan penetapan Mi dan Ma sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah APBD Kabupaten Kepulauan Anambas 2021 itu, dilakukan atas penyelidikan dan penyidikan serta ditemukannya dua alat bukti atas dugaan korupsi yang dilakukan.
“Tersangka Mi selaku ketua dan Ma selalu bendahara FPK, kami tetapkan tersangka atas penyidikan dan 2 alat bukti yang sah sesuai dengan pasal 184 KUHAP dalam dugaan korupsi hibah APBD 2020,” ujar Roy pada media, Rabu (5/12/2021).
Dugaan Korupsi penggunaan Dana Hibah anggaran APBD 2020 Kabupaten Kepulauan Anambas itu dikatakan Jaksa merugikan keuangan negara C/q Kabupaten Kepulauaan Anambas sebesar Rp. 169.450.000,-.
Penahanan dua tersanga lanjut Roy, dilakukan sesuai dengan syarat subjektif penyidik, atas kekhawatiran Tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana dan syarat objektif yaitu tindak pidana yang dilakukan para tersangka diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
Atas perbutanya, tersangka Mi dan Ma disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 KUHP. Kemudian kedua tersangka juga dijerat dengan pasal 3 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Adapun modus kejahatan yang dilakukan kedua tersangka berdasarkan alat bukti penyidikan yang kami lakukan adalah dengan cara membuat LPJ palsu atas penggunaan dana Hibah APBD yang diterima,” ujarnya.
Perbuatan korupsi yang dilakukan dua tersangka ini, juga sangat merugikan keuangan Negara, dan berdampak pada keberlangsungan operasional sembilan paguyuban perkumpulan Suku di Anambas.
“Dengan penetapan dan penahanan tersangka ini, Tim Penyidik akan segera menyusun berkas perkara dan untuk melakukan penuntutan,” ujarnya.
Roy juga menghimbau, agar pejabat dan masyarakat di Anambas menghindari perbuatan korupsi dan segera melapor ke penegak hukum jika mengetahui adanya kasus dugaan korupsi yang diketahui.
Penulis:Redaksi
Editor :Redaksi













Komentar