
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Penyidikan dugaan korupsi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) korupsi pengeluaran Izin Usaha Pertambangan-Operasi Produksi (IUP-OP) tambang Bauksit Bintan dengan tersangka Ferdi Yohanes di Kejati Kepri tinggal melengkapi berkas perkara.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Kepri Sugeng Riyadi mengatakan, proses hukum atas dugaan Tindakan Pidana TPPU korupsi IUP-OP tambang Bauksit itu, sudah dalam proses pra-tuntutan (Pratut), setelah sebelumnya, Jaksa Penuntut sempat mengembalikan berkas nya ke Penyidik dengan petunjuk untuk dilengkapi.
“Saat ini masuk dalam Pratut. Kemarin sempat di kembalikan ke penyidik untuk di lengkapi dan sedang di teliti kembali,” katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan tinggi Kepri menetapkan Ferdi Yohanes (FY) tersangka dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Tambang Bauksit.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Heri Setyono melalui Kepala seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Jendra Firdaus mengatakan, Penetapan tersangka Ferdy Yohanes dilakukan sebagai kasus lanjutan dari korupsi IUP-OP Tambang Bauksit di Bintan.
Ferdi Yohanes ditetapkan tersangka TPPU pada Rabu (13/10/2021) yang bersangkutan juga sudah diperiksa Jaksa penyidik tindak pidana khusus sebagai tersangka.
Ferdy Yohanes sendiri sebelumnya adalah saksi terhadap 12 Terdakwa Korupsi IUP-OP Tambang Bauksit di kabupaten Bintan.
Namun dalam fakta persidangan terungkap, Bos PT.Gunung Sion di Bintan ini, mengaku sebagai pemilik lahan dari sejumlah pulau yang telah dikeruk (ditambang-red) sejumlah terdakwa korupsi Tambang itu di Bintan.
Pada persidangan ke 12 terdakwa Korupsi IUP-OP tambang sebelumnya, Ferdy Yohanes sebagai bos PT.Gunung Sion mengakui menerima dana penyewaan dari sejumlah Terdakwa senilai Rp.7,5 miliar.
Sementara dari data kehutanan di Bintan, sejumlah lahan pulau yang diklaim Ferdy Yohanes sebagai lahan miliknya dan telah dikeruk (ditambang-red) sejumlah terdakwa itu adalah lahan hutan lindung yang ditetapkan berdasarkan TGHK 1986 provinsi Riau.
Dari fakta persidangan itu, selanjutnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri menyita uang dari Ferdy Yohanes senilai Rp.7,5 miliar. Sementara status Ferdy Yohanes saat itu masih sebagai saksi.
Penyitaan itu dilakukan Kejati Kepri dari Bank BRI Cabang Tanjungpinang atas penyetoran yang dilakukan saksi Ferdy Yohanes ke Rekening Penampung RPL Kejati Kepri di bank tersebut Rabu, (17/3/2021).
Kepala Kejaksaan tinggi Hari Setiyono saat itu mengatakan, barang bukti uang senilai Rp7,5 miliar dari Ferdy Yohanes dalam perkara dugaan Korupsi Izin Usaha Pertambangan-Operasi Produksi (IUP-OP) Tambang Bauksit di Bank itu dilakukan penyitaan atas penetapan Hakim PN Tanjungpinang.
Kendati sebagai saksi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri juga menyita uang senilai Rp.7,5 miliar dari Ferdy Yohanes. Penyitaan itu dilakukan Kejati dari Bank BRI Cabang Tanjungpinang atas penyetoran yang dilakukan saksi Ferdy Yohanes ke Rekening Penampung RPL Kejati Kepri.
Dalam kasus korupsi IUP-OP Tambang Bauksit tahap I di Bintan ini, Kejaksaan Tinggi Kepri sebelumnya telah menetapkan 12 tersangka. Ke 12 tersangka ini terdiri dari mantan Kepala dinas ESDM Kepri, Kepala DPMPTSP Kepri, serta 10 orang direksi perusahaan yang tidak bergerak dibidang pertambangan.
Ke 12 tersangka korupsi IUP-OP tambang ini, juga telah divonis mulai dari 3-12 tahun penjara oleh Hakim PN Tanjungpinang karena terbukti bersalah, menyalahgunakan jabatan untuk menguntungkan diri sendiri dan orang lain dalam pengeluaran IUP-OP tambang bauksit di Bintan.
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi