Korupsi Kuota Rokok di BP.Kawasan Bintan, Ribin Setor Rp2,1 M ke M.Yatir dan Saleh Umar

*M.Yatir Perintahkan Ribin Beri Jatah Rp100 juta ke Saleh Umar

Diperiksa sebagai saksi Komisaris PTMegatama Pinang Abadi dan PTNata Aryanta Prama Ribin mengaku menyetor Rp21 miliar jatah suap pengaturan kuota rokok Non Cukai ke MYatir dan Terdakwa MSaleh Umar FotoRolandPresmediaid

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Komisaris PT.Megatama Pinang Abadi dan PT.Nata Aryanta Pratama, Ribin (50), mengaku menyetor Rp2.1 miliar jatah suap, pengaturan kuota rokok non Cukai BP.Kawasan Bintan kepada anggota DPRD Bintan M.Yatir dan Terdakwa M.Saleh Umar.

Pemberian jatah suap itu, dikatakan saksi Ribin dilakukan sebagai balas budi atas pengurusan kuota rokok yang diperoleh perusahaan dari BP.Kawasan Bintan.

Hal itu dikatakan Ribin saat diperiksa sebagai saksi pada sidang lanjutan korupsi pengaturan kuota rokok dan Minuman beralkohol non Cukai di Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Bintan 2016-2018 dengan terdakwa Apri Sujadi dan M.Saleh Umar di PN Tanjungpinang Selasa (8/2/2022).

Kepada majelis hakim dan Jaksa KPK, Ribin mengatakan, mengenal terdakwa M.Saleh Umar sebelum menjabat sebagai Plt.Kepala BP.Kawasan Bintan pada 2016 lalu, saat itu dikenalkan mantan Direktur BUMD Tanjungpinang Zondervan.

“Saya kenal M.Saleh Umar karena dikatakan Zondervan mau diangkat sebagai Plt.Kepala BP.Kawasan Bintan, Isu itu saya terima dari Zondervan,” katanya.

Selain itu Ribin juga mengakui pernah bertemu dengan Yatir untuk meminta tolong mendapatkan kuota rokok non Cukai dari di BP.Kawasan Bintan. Setelah itu, dia bersama Zondervan bersama Yuhendri bertemu terdakwa terdakwa Apri Sujadi di salah satu hotel di Jakarta pada 2017.

Pada pertemuan itu lanjut Ribin, Dia membicarakan kuota rokok di BP.Kawasan Bintan yang sebelumnya pernah diajukan tetapi tidak pernah dapat dan diberikan BP.Kawasan Bintan.

“Saat itu kata Apri Sujadi, silahkan ikuti aturan dan nanti di follow up melalui M.Yatir,” ujarnya.

Dari pertemuan itu lanjut Ribin, perusahaan memperoleh kuota rokok tahun 2017 dari BP.Bintan sebanyak 2.000 karton dan tahun 2018 sebanyak 7.000 karton. Dari perolehan kuota itu, Ribin mengaku memperoleh keuntungan Rp 1,2 miliar.

Atas perolehan kuota rokok yang diatur M.Yatir itu, Ribin juga mengakui, memberikan dana pada M.Yatir dengan bahasa pinjam. Peminjaman uang diberikan saksi lebih dari 7 kali dengan total Rp 2,1 miliar.

“Dari total rp2.1 Milliar yang dipinjam, 2017 saya berikan Rp 630 juta dan 2018 Rp 1,3 miliar. Uang itu saya berikan karena Yatir telah membantu saya memperoleh kuota rokok, jadi bentuk balas budi saya dan tidak pernah saya tagih,” jarnya berdalih.

Yatir Perintahkan Ribin Beri Jatah ke Terdakwa M.Saleh Umar Rp100 juta

Selain memberi jatah uang dengan modus peminjaman, Ribin juga mengaku mengaku menyetorkan dana suap ke Plt.Kepala BP.Kawasan Bintan Terdakwa M.Saleh Umar sebesar Rp100 juta. Pemberian jatah suap itu, dilakukan saksi atas perminta M.Yatir.

“Saya transfer Rp100 juta sebanyak dua kali, pemberian itu atas perintah M.Yatir dan karena terdakwa Saleh Umar adalah kepala BP.Kawasan Bintan,” katanya.

Selain saksi Ribin, pada sidang lanjutan kasus korupsi Apri Sujadi dan M.Saleh Umar ini, juga diperiksa Deny Wibisono, selaku Direktur PT.Batu Karang, produsen atau pabrik rokok Merk UN yang kuotanya diperoleh Ribin.

Selaku perusahan pabrik rokok, Denny Wibisono mengaku memproduksi jutaan batang rokok ke perusahaan Ribin. Dari produksi rokok itu, Denny mengaku memperoleh keuntungan Rp 200 juta.

Namun demikian, dengan terungkap dan disidiknya dugaan korupsi pengaturan kuota rokok di BP.Kawasan Bintan ini, Denny mengaku telah dikembalikan Rp200 juta keuntungan yang diperoleh itu ke penyidik KPK.

Selain Ribin, dalam sidang lanjutan kasus korupsi terdakwa Apri Sujadi dan M.Saleh umar ini, juga diperiksa 9 orang saksi lainya, yang merupakan perusahaan penerima kuota rokok, serta perusahaan pemilik Pabrik serta sub Distributor penjual rokok non cukai BP.Kawasan Bintan ke sejumlah pulau di Kepri dan Sumatera.

Sejumlah saksi itu diantaranya, Yuhendri selaku sub-distributor rokok dari CV.Ananda Mandiri. Kemudian Rudi Bintoro selaku Komisaris PT.Agung Karya Arta, Rudi Nurhadi sebagai Dirut PT.Tritunggal Indonesia, Weka Sanjani dari PT.Sinar Mahkota Emas. Kemudian Alam selaku Direktur PT.Generasi Jaya, Arjab pihak swasta dan Sandi selaku Manager PT.Bintang Bunda Gemilang

Penulis:Roland
Editor  :Redaksi