Korupsi Monumen Bahasa Melayu Rp.2,2 M, Arifin Nasir Cs Didakwa Pasal Berlapis

Terdakwa Arifin Nasir angkat kaki saat disidang, bersama Terfakwa Yunus dan M.Yazir fi PN Tipikor Tanjungpinang.
Terdakwa Arifin Nasir angkat kaki saat disidang, bersama Terdakwa Yunus dan M.Yazir fi PN Tipikor Tanjungpinang.

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Terdakwa korupsi Arifin Nasir didakwa pasal berlapis menyalah gunakan jabatan dan kewenangan yang ada padanya, untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam kasus korupsi proyek Pembangunan
Monumen Bahasa Melayu tahap II tahun 2014, oleh Jaksa Dodi Gazali SH dan Sukamto SH, di PN Tipikor Tanjungpinang, Kamis,(12/12/2019).

Dalam dakwaannya, Jaksa Dodi Gazali Emil dan Sukamto SH menyatakan terdakwa Arifin Nasir selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Pembangunan Monumen Bahasa (PMB) Melayu di Pulau Penyengat Tanjungpinang Rp.12,5 Milliar tahun 2014, menyetujui
pengalihan pelaksanaan pekerjaan utama, pekerjaan proyek Pembangunan Bahasa Melayu tahap II dari PT.Sumber Tenaga Baru (STB) kepada sub kontrak PT.Risa Zauhari.

“Perbuatan terdakwa melanggar dan bertentangan dengan Perpes pengadaan Barang dan Jasa yang mengakibatkan kerugian negara Rp.2,2 M hasil audit BPKP provinsi Kepri,”ujar Jaksa.

Perbuatan terdakwa Arifin Nasir dan Terdakwa Yunus serta terdakwa M.Yazir didakwa melanggar Pasal 2 junto pasal 18 jonpasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP UU nomor 31 tahun 1999 sebagai mana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan Primer. Pasal 3 jonpasal 18 ayat 1 UU yang sama, jonpasal 55 KUHP dalam dakwaan subsider,”ujarnya.

Atas dakwaan tersebut terdakwa M.Arifin Nasir dan kuasa hukumnya menyatakan, sangat keberatan dengan dakwaan JPU dan menyatakan akan mengajukan Eksepsi.

Sedangkan Yunus dan M.Yazir menyatakan tidak keberatan dengan dakwaan JPU, dan atas hal itu majelis Hakim Guntur Kurniawan menyatakan sidang akan kembali dilaksankan pada Kamis mendatang dengan agenda mendengar keberatan Eksepsi sari terdakwa.

Sebelumnya poyek Monumen Bahasa Melayu Penyengat Tahap II diawali dengan penandatangan kontrak pekerjaan antara tersangka Arifin Nasir dan Yunus pada 16 Juni 2014 dengan kontrak Nomor :010/SP�PPK/Disbud/VI/2017 antara tersangka Arifin Nasir dan Yunus dengan nilai kontrak Rp.12.585.555.000,00 didanai dari APBD Kepri 2014.

Kontrak kerja dilaksanakan sejak 16 Juni 2014 sampai dengan tanggal 12 Desember 2014 dengan paket pekerjaan belanja modal pengadaan konstruksi bangunan Monumen Bahasa Melayu tahap II.

Namun kenyataanya, hingga akhir kontrak, pengerjaan proyek tidak dapat diselesaikan kontraktor, tetapi anggaran uang muka sudah dicairkan. Jaksa juga menyatakan, Lelang proyek, pelaksanaan dan pembayaran bertentangan dengan perpres No.54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Selain mendakwa Arifin Nasir memiliki peran, mengetahui dan menyetujui pengalihan pelaksanaan pekerjaan utama dari PT.Sumber Tenaga Baru ke M.Yazir, Arifin Nasir selaku PPK juga dinyatakan tidak melakukan tugas pokok dan kewenangannya untuk mengendalikan pelaksanaan kontrak.

Sementara Tersangka Yunus selaku kontraktor penyedia barang, telah mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama kepada tersangka Muhamad Yazir dengan cara meminjamkan PT.Sumber Tenaga Baru dan mendapat fee sebesar 3 persen atau sejumlah Rp.66.634.245,-

Akibatnya, dalam pelaksanaan tersangka Muhammad Yazir tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak, dan progres pekerjaannya dibawah mutu beton K 250 (tidak sesuai dengan spek).

Penulis:Redaksi