Korupsi Penggelapan Emas Pegadaian, Terdakwa M.Nur Terekam CCTv Curi 1 Kg Emas

Sidang Korupsi Penggelapan Mas Pegadaian oleh Terdakwa M.Nur menghadirkan sejuimlah saksi karyawan Pegadaian di PN Tipikor Tanjungpinang.
Sidang Korupsi Penggelapan Mas Pegadaian oleh Terdakwa M.Nur, menghadirkan sejuimlah saksi karyawan Pegadaian di PN Tipikor Tanjungpinang.(Foto:Roalnd/presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Kasus korupsi pencurian dan Penggelapan 1 Kg emas PT.Pegadaian Cabang Mega Legenda Batam yang dilakukan karyawan Pegadaian itu terdakwa M.Nur ternyata terungkap dari rekaman CCTv.

Hal itu dikatakan Kepala Cabang PT.Pegadaian Cabang Mega Legenda Batam Diah, dalam keteranganya pada sidang lanjutan korupsi penggelapan barang milik perusahaan plat merah itu, di PN Tanjungpinang, Selasa (30/11/2021)

Kepada majelis hakim saksi Diah, mengatakan gudang kantor PT.Pegadaian Cabang Mega Legenda Batam hanya memiliki satu akses pintu keluar masuk dari depan yang dilengkapi CCTV selama 24 jam.

Secara SOP, jadwal pemeriksaan barang agunan dilakukan karyawan pengelola yang bertugas sebelum terdakwa di PT.Pegadaian Cabang Mega Legenda.

Jumlah karyawan/petugas di PT.Pegadaian Mega Legenda Batam lanjutnya ada 4 orang. Dua orang adalah security, 1 orang penafsir barang dan satu lagi adalah terdakwa.

Terdakwa Rodi lanjut Diah, juga bukan merupakan karyawan penafsir, tetapi adalah karyawan yang tugasnya mobilling (Depan dan belakang.

Sedangkan peristiwa hilangnya emas agunan di tempat penyimpanan PT.Pegadaian Mega Legenda Batam itu diketahui pada 13 Oktober 2020 lalu. Hal itu diketahui dari pemeriksaan jumlah fisik barang Agunan dengan yang tercatat di Administrasi.

“Dari perbedaan itu, selanjutnya, kami lakukan audit pemeriksaan. dan ternyata ada yang hilang. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan rekaman CCTV pada 14 Oktober 2020. Disana ketahuan, 1 Kg emas batangan Agunan Pegadaian dicuri oleh terdakwa,” ungkapnya.

Dari 1 kilo emas yang hilang sebut Diah, terdiri dari 20 potong emas dengan berat seluruhnya 1,3 Kg yang mengakibatkan kerugian Rp 1,2 miliar.

“Ke 20 keping emas yang hilang bersama sertifikatnya itu, merupakan agunan investasi dan agunan Gadai 3 nasabah,” ucapnya.

Selain saksi Diah, sidang dugaan korupsi Penggelapan Barang milik PT.Pegadaian ini, juga menghadirkan saksi Arifin sebagai Kepala Departemen SDM PT.Pegadaian Kantor Wilayah Pekanbaru, Security Pegadaian Oktorius dan Syahrul serta Anggota Polresta Barelang Higun.

Saksi Arif mengatakan, bahwa terdakwa menjabat sebagai pegawai PT.Pegadaian Cabang Mega Legenda Batam sesuai SK pada tanggal 12 Mei 2020.

Sementara itu Security Pegadaian saksi Oktorius, mengatakan secara SOP tugas terdakwa di PT.Pegadaian itu adalah untuk mengawasi seluruh pelayanan terhadap nasabah yang ada di dalam.

“Kalau masalah dengan karyawan kami tidak ada wewenang,” singkatnya.

Sementara itu, anggota Polisi Higun mengatakan, pihaknya di Kepolisian awalnya menerima laporan Polisi atas hilangnya barang agunan Nasabah PT Pegadaian Cabang Mega Legenda Batam itu pada 13 Oktober 2020.

“Atas laporan itu, selanjutnya kami lakukan TKP dan memeriksa CCTV. Dari sana diketahui, bahwa terdakwa adalah pelaku pencurian. Saat itu, Pelaku juga sempat hilang dan masuk dalam daftar Pencarian Orang (DPO) selama 1 tahun. Selanjutnya dilakukan pencariaan, dan pelaku diamankan di Batu Aji Batam,” sebutnya.

Kepada penyidik lanjut Higun, Terdakwa mengaku sempat melarikan diri ke Pekanbaru.

Mendengar itu Ketua Majelis Hakim Anggalanton Boangmanalu kembali menunda persidangan dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imanuel untuk menghadirkan saksi ahli pada sidang 15 Desember 2021 mendatang.

Sebelumnya dalam kasus korupsi pegawai PT.Pegadaian Batam ini, Terdakwa M.Nur yang menjabat sebagai Pengelola Agunan pada Kantor Cabang Pegadaian Mega Legenda (Persero) Batam, didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau Perekonomian Negara.

Terdakwa bersama tersangka Hendri alias Jerry (DPO), ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Poltabes Barelang atas laporan Pimpinan Kepala Cabang Pegadaian Kepri, karena menggelapkan barang gadaian Logam mulia milik Nasabah Pegadaian.

Atas perbuatan tersangka M.Nur dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUH Pidana.

Penulis:Roland
Editor :Redaksi