Korupsi Proyek MBM, Herwanto Sebut Arifin Nasir Terima Rp.130 juta Dari Terdakwa M.Yazid

Korupsi Proyek MBM, Herwanto Sebut Arifin Nasir Terima Rp.130 juta Dari Terdakwa M.Yazid
Sidag Korupsi Proyek Monumen Bahasa Melayu di Penyengat, Penyengat, Herwanto Sebut Arifin Nasir Terima Rp.130 juta Dari Terdakwa M.Yazid.

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Pejabat Pelaksana Teknis Kegitan (PPTK) proyek Monumen Bahasa Melayu (MBM) Penyengat,Herwanto membenarkan mantan kepala dinas Kebudayaan Kepri terdakwa Arifin Nasir menerima dana Suap Rp.130 juta dari terdakwa M.Yazid kontraktor pelaksana Proyek MBM.

Hal itu terungkap dalam keterangan Herwanto dalam sidang lanjutan korupsi Proyek MBM Penyengay di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang,Senin(13/1/2020).

Didalam persidangan, Herwanto mengatakan, sekitar tahun 2014 lalu sebelum diketahui siapa pemenang lelang dari tender proyek MBM di Penyengat. Terdakwa Arifin Nasir mengajak saksi untuk makan siang bersamanya di sebuah rumah makan di Tanjungpinang.

“Di rumah makan itu saya melihat ada terdakwa M.Yasir,”ujar Herwanto.

Herwanto menjelaskan usai makan siang, dirinya masuk kedalam mobil milik terdakwa Arifin dan melihat terdakwa M.Yasir meletakkan kantong kresek warna hitam yang isinya dilihat adalah sejumlah uang.

“Ada dua kali diberikan kepada terdakwa Nasir. Tapi awalnya saya tidak tahu uang apa itu,”jelasnya.

Tetapi setelah kasus ini ditangani Polda Kepri, dan saat itu saksi dipanggil oleh penyidik Polda Kepri untuk dimintai keterangan. Didepan M.Yasir mengaku telah memberika uang kepada Arifin Nasir.

“Yang pertama Rp 30 juta, kemudian yang kedua Rp 100 juta,” ungkapnya lagi.

Namun saksi sebagai PPTK mengaku tidak mengetahui bahwa M.Yasir meminjam PT.Sumber Tenaga Baru (STB) milik Yunus. Sepengetahunya mereka adalah sama-sama rekan kerja.

“Saya tidak tahu M.Yasir anak buah Yunus,”katanya.

Sebelumnya, Jaksa Dodi Gazali Emil dan Sukamto SH mendakwa terdakwa Arifin Nasir selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Pembangunan Monumen Bahasa (PMB) Melayu di Pulau Penyengat Tanjungpinang Rp.12,5 Milliar tahun 2014, menyetujui pengalihan pelaksanaan pekerjaan utama, pekerjaan proyek Pembangunan Bahasa Melayu tahap II dari PT.Sumber Tenaga Baru (STB) kepada sub kontrak PT.Risa Zauhari.

Sidang yang saat itu sempat di skor, akan kembali dilaksanakan pada Minggu mendatang dengan agenda mendengar keterangan saksi lainya.

Penulis:Roland

Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com