
PRESMEDIA.ID– Zakaria alias Jaka, terdakwa kasus pembunuhan terhadap istri sirinya berinisial SF di Kabupaten Lingga, divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (28/10/2026).
Hukuman ini bertambah “bonus” lima tahun dari Hakim atas tuntutan Jaksa sebelumnya yang hanya meminta terdakwa dihukum 15 tahun penjara.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Zakaria terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanggar Pasal 459 KUHP.
“Atas perbuatannya, terdakwa dihukum 20 tahun penjara,” ujar hakim saat membacakan putusan.
Vonis ini lebih berat dibandingkan tuntutan JPU Yogi Kaharsyah dari Kejaksaan Negeri Lingga, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara.
Dalam putusan, majelis hakim mempertimbangkan riwayat terdakwa yang sebelumnya pernah terlibat kasus pembunuhan terhadap istri sahnya, almarhumah Sabrina, pada 2010.
Hakim menyatakan, riwayat tersebut menunjukkan bahwa terdakwa kembali melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap istri sirinya, korban SF.
Berdasarkan fakta persidangan, pembunuhan terhadap SF dipicu oleh emosi dan kecemburuan terdakwa setelah mengetahui korban diduga berselingkuh dengan adik iparnya.
Atas putusan tersebut, terdakwa maupun JPU menyatakan masih pikir-pikir sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Korban ke dua Pembunuhan Jaka Berlangsung di Kamar Rumah
Sebelumnya, Zakaria alias Jaka didakwa melakukan pembunuhan terhadap istri sirinya, SF, di dalam kamar rumah mereka di Jalan Kartini, Kelurahan Sungai Lumpur, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, pada Minggu (26/4/2026).
Peristiwa tersebut bermula dari kekecewaan dan kecemburuan terdakwa setelah mengetahui korban diduga berselingkuh dengan adik kandung terdakwa yang berinisial BS.
Sebelum kejadian, terdakwa dan korban sempat terlibat pertengkaran. Dalam kondisi emosi, terdakwa kemudian memukul bagian kiri kepala korban menggunakan tangan hingga korban tersungkur dan terbaring di atas kasur.
Setelah korban terjatuh, terdakwa mencekik dan menekan leher korban menggunakan kedua tangannya.
Ketika korban berusaha melakukan perlawanan, terdakwa menindih dada korban menggunakan kedua lututnya sambil terus mencekik dan menekan leher korban.
Akibat tindakan tersebut, korban akhirnya tidak lagi melakukan perlawanan dan meninggal dunia.
Terdakwa Mengaku Bertindak karena Emosi
Dalam keterangannya kepada penyidik kepolisian dan jaksa, terdakwa mengaku memukul bagian kiri kepala korban satu kali menggunakan tangan kanannya.
Terdakwa juga mengaku melakukan perbuatan tersebut secara spontan karena terbawa emosi setelah merasa sakit hati mengetahui korban diduga berselingkuh dengan adik kandungnya.
Meski demikian, majelis hakim dalam putusannya menyatakan terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana sesuai dakwaan primer JPU.
Putusan tersebut menjadi akhir dari proses pemeriksaan perkara di tingkat pertama, sementara terdakwa dan jaksa masih mempertimbangkan langkah hukum berikutnya.
Penulis:Roland/Presmedia
Editor :Redaksi
Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com












