
PRESMEDIA.ID– Polsek Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, meringkus dua pria berinisial Jy (35) dan Nds (29) yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di rumah warga kawasan Dompak, Tanjungpinang.
Kedua tersangka ditangkap pada Minggu (25/10/2026). Jy diamankan di kawasan Batu 9, Tanjungpinang, sedangkan Nds ditangkap di Dompak.
Kanit Reskrim Polsek Bukit Bestari, Ipda Memed Arionto, membenarkan penangkapan kedua terduga pelaku pencurian tersebut. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan korban terkait aksi pembobolan rumah di Jalan Aisyah Sulaimana, Dompak, Kota Tanjungpinang.
Pelaku Bobol Rumah Saat Ditinggal Pemilik
Ipda Memed Arionto menjelaskan, kedua tersangka diduga menjalankan aksinya saat rumah korban dalam keadaan kosong. Mereka masuk ke dalam rumah melalui lubang ventilasi yang terlebih dahulu dirusak.
Setelah berhasil masuk, kedua pelaku mengambil sejumlah barang berharga milik korban. Barang-barang yang dicuri meliputi perhiasan emas, peralatan elektronik, serta sejumlah perlengkapan rumah tangga.
“Total kerugian korban akibat kejadian ini sebanyak Rp28 juta,” jelas Memed.
Kedua Tersangka Residivis
Memed mengatakan, kedua tersangka memiliki riwayat tindak pidana dalam kasus yang berbeda.
“Kedua tersangka Jy ditangkap di Batu 9 dan Nds ditangkap di Dompak. Kedua tersangka ini residivis kasus yang berbeda,” ungkapnya.
Saat ini, kedua tersangka diproses hukum atas dugaan pencurian dengan pemberatan tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP baru, sebagaimana disebutkan pihak kepolisian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Penanganan perkara ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menindak tindak pidana pencurian dan menjaga keamanan lingkungan masyarakat di wilayah Tanjungpinang.
Penulis:Roland
Editor :Redaktur
Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com












