Korupsi Wesel Pos Rp687 Juta, Mantan Kepala PT.POS Cabang Midai Didakwa Pasal Berlapis

Sidsang dugaan Korupsi Wesel Pos Fiktif dengan Terdakwa Hendrik Kurniawan digelar secara Daring di PN Tanjungpinang Terdakwa didakwa JPU dengan Dakwaan berlapis
Sidang dugaan Korupsi Wesel Pos fiktif dengan terdakwa Hendrik Kurniawan digelar secara daring di PN Tanjungpinang,  Terdakwa didakwa JPU dengan Dakwaan berlapis (Foto:Roland/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Hendrik Kurniawan terdakwa dugaan korupsi wesel pos fiktif 2019 sampai 2020, didakwa dengan pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joko SH dari Kejaksaan negeri Natuna di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (25/1/2021).

Dalam dakwaannya, yang di bacakan dalam sidang virtual, Joko mengungkapkan modus terdakwa mengkorupsi, dana Peruashaan BUMN, PT.POS itu, dilakukan dengan cara mengirimkan wesel pos fiktif menggunakan aplikasi Cash to Account kepada orang terdekat.

Kemudian, uang yang dikirim tersebut, tidak disetor ke rekening kas PT.POS, melainkan dikirimkan kembali kerekeningnya sendiri.

Perbutan itu, dilakukan sejak 2019 hingga 2020, yang mengakibatkan kerugian negara C/q PT.POS Indoensia sebesar Rp687 juta. Namun dari total kerugian yang dikorupsinya, Terdakwa telah mengembalikan Rp12 juta, yang disita kejaksaan sebagai barang bukti.

Atas Perbutanya, terdakwa melanggar pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan Primer,” sebut Joko.

Dalam dakwaan subsider, terdakwa juga dijerta dengan pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atas dakwaan JPU itu, Terdakwa yang didampingi Penasehat Hukumnya Sri Ernawati SH menyatakan menerima dakwaan JPU, sehingga tidak mengajukan pembelaan (Pledoi).

Usai pembacaan dakwaan, Majelis Hakim Eduard P Sihaloho didampingi hakim Anggota, menyatakan menunda persidangan, dan akan melanjutkan kembali pada minggu mendatang dengan agenda mendengar keterangan saksi.

Penulis :Roland
Editor   :Redaksi

Jangan Lewatkan