
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepri secara resmi mencoret nama caleg Golkar dan Nasdem dari daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2024 karena tersandung kasus korupsi.
Kedua nama caleg Golkar dan Nasdem yang di coret KPU Kepri itu adalah Hadi Candra dan Ilyas Sabli karena divonis Hakim Kasasi MA terbukti korupsi korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Natuna 2011-2015.
Komisioner KPU Kepri Ferry Manalu mengatakan, pencoretan nama caleg Golkar dan Nasdem itu dari DCT, dilakukan melalui Pleno KPU, atas surat Partai Politik (Parpol) pengusung serta putusan hakim MA yang sebelumnya telah disampaikan PN Tipikor Tanjungpiang ke KPU Kepri.
“Pleno pencoretan nama dua nama tersebut dari DCT Pemilu 2024 kami lakukan karena dinyatakan TMS terkait kasus hukum yang sudah diputuskan MA beberapa minggu yang lalu,” ujar Ferry pada Media ini Kamis (28/12/2023).
KPU lanjut Ferry, selanjutnya juga merevisi Surat Keputusan (SK) Daftar Calon Tetap DCT DPRD Kepri di Polu 2024 sebagai mana ditetapkan sebelumnya.
Nama Hadi Candra dan Ilyas Sabli Masih Tetap Ada di Kertas Suara
Kendati dicoret dari Daftar Calon Tetap (DPT) Pemilu DPRD Kepri 2024, Nama Caleg Golkar Jadi Candra dan Caleg Nasdem Ilyas Sabli di Dapil Natuna dan Anambas, tetap ada di kertas surat suara.
Hal itu kata KPU, disebabkan logistik kertas suara para kandidat Caleg yang masuk dalam DCT sebelumnya, sudah di cetak dan di distribusikan ke KPU kabupaten dan kota.
Atas hal itu, lanjut Ferry, dengan Surat Keputusan (SK) DCT yang sudah diplenokan, KPU Kepri menginstruksikan ke KPU Kabupaten Natuna dan Anambas agar melakukan sosialisasi atas pencoretan nama kedua Caleg tersebut dari DCT Pemilu.
“Kami dari KPU Kepri akan menginstruksikan ke KPU Natuna dan KPU Anambas untuk mensosialisasikan pencoretan kedua nama caleg tersebut pada masyarakat,” ujarnya.
Bahkan lanjut Ferry, KPU melalui KPPS di masing-masing TPS juga diminta agar menyampaikan dan mengumumkan pada saat pencoblosan 14 Februari 2024, kalau ke-2 nama tersebut tidak lagi memenuhi syarat sebagai caleg sehingga jika juga dipilih, maka suaranya tidak akan diperhitungkan.
Ilyas Sabli Divonis 6 Tahun Penjara
Sebelumya, mantan Bupati Natuna Ilyas Sabli divonis Hakim MA selama 6 tahun penjara. Selain hukuman pokok, terdakwa Ilyas Sabli juga dihukum pidana denda sejumlah Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dalam petikan putusan kasasi MA Nomor 5203 K/Pid.Sus/2023 terhadap terdakwa Ilyas Sabli, Hakim menyatakan, mengabulkan permohonan Kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum.
Membatalkan putusan PN Tipikor Tanjungpinang. Mengadili sendiri; Menyatakan, terdakwa Ilyas Sabli tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primer tersebut.
Selanjutnya, menyatakan terdakwa Ilyas Sabli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Putusan dijatuhkan Hakim Agung Kasasi MA pada 3 November 2023 oleh H.Dwiarso Budi Santiarto, hakim Agung yang ditetapkan Ketua MA sebagai ketua Majelis, Dr.Sininta Y sebagai hakim Ad hoc Tipikor pada MA, dan Yohanes Priyana Hakim Agung sebagai hakim anggota pada sidang dan digelar secara terbuka.
Hadi Candra Divonis 1 Tahun Penjara
Ssnatara itu, Mantan Ketua DPRD Natuna Hadi Candra juga divonis hakim kasasi MA Bersalah, dan dihukum 1 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dalam Putusan Nomor 5158 K/Pid.Sus/2023 atas nama Hadi Candra. Hakim MA menyatakan, mengabulkan permohonan Kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum.
Membatalkan Putusan PN Tipikor Tanjungpinang. Mengadili sendiri, menyatakan, terdakwa Hadi Candra tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primer tersebut.
Menyatakan terdakwa Hadi Candra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan dilakukan beberapa kali.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain hukuman badan, Hakim MA juga menghukum Hadi Candra dengan hukum tambahan, membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp345,450,000,- paling lambat 1 bulan sesudah putusan. Jika tidak dibayar diganti dengan hukuman penjara selama 1 tahun.
Putusan terdakwa Hadi Candra ini, dijatuhkan Hakim Agung MA pada 10 November 2023 oleh Hakim Agung Prof.Surya Jaya sebagai hakim Agung yang ditetapkan Ketua MA sebagai ketua Majelis dan Ansori SH.MH sebagai Hakim ad hoc Tipikor padMA serta Dr.Priman Haryadi dalam sidang terbuka untuk Umum.
Berita Sebelumnya :
- Hakim MA Vonis Anggota DPRD Kepri Ilyas Sabli 6 Tahun dan Hadi Candra 1 Tahun Penjara Karena Korupsi Tunjangan Rumdis di Natuna
- Jaksa Akan Segera Eksekusi Ilyas Sabli dan Hadi Candra Jika…!
Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi













