PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang mengatakan, pihaknya menjamin hak pilih Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) atau orang gila di Pemilu 2024.
Komisioner KPU Tanjungpinang, Andri Yudi, memastikan bahwa Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Tanjungpinang, memiliki hak yang sama untuk berpartisipasi sebagai pemilih dan memberikan suara pada Pemilu 2024.
“Menurut aturan, asalkan mereka memenuhi persyaratan, seperti berumur 17 tahun atau telah menikah, mereka memiliki hak yang setara,” sebut Andri Yudi di Tanjungpinang Kamis (14/12/2023).
Andri mengatakan, bahwa KPU Tanjungpinang akan memberikan layanan khusus untuk memastikan ODGJ dapat menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024.
Hal ini dilakukan dengan tujuan agar suara mereka dapat dihitung secara sah dalam Pemilu tersebut.
“Selama hari pemilihan, kita akan memastikan bahwa kondisi mereka dalam tanda kutip, sama dengan kita semua. Namun, jika pada hari pemilihan mereka dalam kategori sakit, hal ini tidak diperbolehkan karena dapat mengganggu,” jelasnya.
Dalam proses memberikan suara, ODGJ akan didampingi saat mengunjungi Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada hari pemilihan. Pendamping ODGJ diharuskan melaporkan ke KPU Tanjungpinang dan mengisi formulir C pendamping.
“Tujuannya adalah agar potensi masalah dapat diatasi dengan baik,” tambahnya.
Meskipun hingga saat ini KPU belum memiliki daftar pemilih ODGJ, Andri menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan informasi lebih lanjut apabila mereka terdata.
“Insya Allah, jika mereka terdaftar dalam sistem kami, kami akan memberikan informasi lebih lanjut dan tetap memfasilitasi mereka,” ungkapnya.
Selain ODGJ, KPU juga akan memfasilitasi narapidana di Rutan Tanjungpinang untuk menggunakan hak pilihnya. KPU telah menyiapkan Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus untuk mereka.
“Pada awal pendaftaran, kami memiliki dua TPS, namun sekarang menjadi satu. Kami akan tetap memfasilitasi mereka dengan TPS khusus dan kondisi yang diperlukan,” pungkasnya.
Penulis: Roland
Editor : Redaktur
Komentar