
PRESMEDIA.ID, Bintan – Lahan milik PT.Aneka Tambang (Antam), di kelurahan Sei Enam Bintan Timur Kijang, diduga diperjualbelikan oknum tertentu untuk mencari keuntungan pribadi.
Selain memperjual belikan lahan milik perusahaan BUMN itu, Saat ini kawasan itu menandai lokasi Illegal Logging, penebangan ratusan Pohon yang sebelumnya ditanam untuk reboisasi pasca tambang.
Aktivitas illegal logging pembabatan pohon di kawasan lahan eks tambang PT.Antam ini, dilakukan sejumlah orang yang mengaku suruhan orang yang mengklaim lahan tersebut miliknya Senin (5/2/2024).
Batang pohon berukuran kecil dan sedang, habis dibabat dan dipotong kemudian diangkut menggunakan sejumlah Lori untuk dijadikan bahan kayu arang.
Pantauan Media ini, tampak aktivitas Illegal logging di kawasan lahan PT.Antam itu masih baru dilakukan. Puluhan batang pohon terlihat sudah terpotong. Selain itu, juga ditemukan pengerukan lahan yang dicurigai milik seseorang.
Sebuah lori dengan BP.8272 TU juga terlihat memuat gelondongan kayu dari lahan milik negara itu untuk dijual.
Seorang pemilik lahan sempadan PT.Antam, Jefri, mengatakan, lahan milik PT.Antam yang berbatasan langsung dengan lahan miliknya itu diduga telah diperjual belikan oknum tertentu sejak 2009 lalu.
Hal itu kata dia, terlihat dari aktivitas pengambilan kayu serta klaim oknum tertentu yang menyebut lahan itu adalah miliknya.

Klaim ini kata Jefri, berawal dari kedatangan seseorang menemui dirinya dan mengaku telah membeli lahan milik perusahaan negara itu.
“Jadi seseorang yang datang ke saya itu mengaku telah membeli lahan ini dan bersempadan dengan lahan saya,” ujar Jefri ditemui di Kijang Kota, Senin (5/2/2024).
Kepada Jefri, orang tersebut juga mengaku memiliki surat kepemilikan lahan dilokasi PT.Antam itu dengan status Surat Pengoperan Penguasaan Tanah (SPPT) yang diterbitkan Kelurahan dan Kecamatan Kijang pada 2009.
“Sementara hak kepemilikan lahan saya adalah sertifikat dan berbatasan langsung dengan lahan PT.Antam sejak 1999,” katanya.
Adapun pejabat yang mengeluarkan surat SPPT atau Alas hak atas tanah PT.Antam yang ditunjukan orang yang mengaku menguasai lahan kepada Jefri adalah mantan pejabat Camat Kijang yang saat ini menjabat di Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Kepri.
Tandatangan Sempadan Dipalsukan
Dalam surat SPPT yang dikeluarkan Lurah dan Camat Kijang kala itu, juga tertera nama sempadan pemilik surat adalah Asan yang merupakan bapak dari Jefri yang diduga tandatangannya dipalsukan.
Mengapa tidak, Jefri dan bapak-nya Asan, secara jelas mengaku tidak pernah bersempadan dengan orang dilahan tersebut, Namun dengan tiba-tiba ada tanda tangan bapaknya.
“Dalam surat itu dibuat nama ayah saya (Asan) dan tanda tangannya dipalsukan. Seolah-olah jual beli lahan milik PT.Antam itu diketahui oleh ayah saya sebagai sempadan. Padahal, kami tidak pernah tahu dan menandatangani surat jual beli itu sebagai sempadan,” bebernya.
Akibat nama dan tandatangan ayahnya dipalsukan, Jefri menyebut, sempat membuat laporan kasus ini ke Polda Kepri dengan dugaan pemalsuan surat dan tandatangan.
“Tapi Iyah, sampai saat ini, kasus yang kami laporkan tidak ada kejelasan di Polda Kepri,” sebutnya.
Setelah melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan sempadan dalam penjualan lahan milik PT.Antam ini, Keluarga Jefri bahkan sempat diancaman akan dibunuh.
“Bahkan saya sendiri, pernah dianiaya oleh orang-orang yang mempunyai kepentingan di lahan itu. Dan penganiayaan ini juga sudah saya laporan ke Polisi. Tapi, juga belum ada lanjutannya,” katanya.

Selain dugaan lahan diperjualbelikan, pada 30 Januari 2024 lalu sebut Jefri, ia juga menyaksikan, sejumlah pohon di atas lahan PT.Antam itu dibabat sejumlah orang.
Batang pohon yang ada dilahan Antam itu habis dipotong dan dijadikan kayu bakar untuk dijual.
Kasus ini sebutnya, juga sudah saya laporkan ke Lurah, Namun lagi-lagi tidak ada tindakan.
“Sudah banyak pohon yang dipotong, ada puluhan lori yang diangkut kayunya dari lahan ini,” sebutnya.
Lurah Sei Enam Akui Lahan Jefri Besempadan Dengan Lahan PT.Antam
Di tempat terpisah, Lurah Sei Enam Bintan Timur, Alam Syah juga membenarkan bahwa keluarga Jefri benar memiliki lahan di kampung kalang Tua Sei Enam Laut itu. Lahan itu lanjutnya, telah dikuasai keluarga Jefri sejak lama.
Sedangan lahan di sempadannya, disebut Lurah Sei Enam Bintan Timur ini, juga ada pemiliknya yaitu Ronald. Tapi oleh PT.Antam, mengaku jika lahan yang diklaim Ronal itu adalah milik perusahaan.
“Untuk kepastiannya saya tidak tau. Nanti kita koordinasikan dulu hal ini dengan pihak PT Antam,” katanya.
Disinggung soal perusakan lingkungan dengan aksi pembabatan hutan di kawasan itu, Alam Syah juga membenarkan.
Namun demikian, pembabatan kayu di lahan itu belum dilaporkannya ke polisi, melainkan hanya koordinasi dengan perangkat RT/RW setempat.
“Kita masih koordinasi tingkat RT/RW, belum dilaporkan ke Polisi,” ucapnya.
Sementara itu, Rufi selaku Admin Kantor PT Antam Kijang mengatakan, pihaknya tidak berani memberikan keterangan tentang permasalahan status lahan dan penyerobotan serta penebangan pohon yang terjadi di lahan PT.Antam tersebut.
“Maaf, kami tidak bisa berikan keterangan. Yang berhak memberikan keterangan adalah Kuasa Hukum PT.Antam bernama Riko Wahyu Harahap, tapi beliau lagi di pengadilan,” tutupnya.
Penulis: Hasura
Editor : Redaksi