
PRESMEDIA.ID – Petugas Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu ke dalam lapas dengan modus memasukan barang haram itu kedalam lauk Rendang Nasi.
Penyelundupan ini, dilakukan oleh dua orang pengunjung yang mengantarkan dua bungkus Nasi kepada salah seorang Napi di Lapas.
Kepala Lapas (Kalapas) Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Bejo, mengatakan penyelundupan tersebut berhasil digagalkan petugas pelayanan kunjungan yang memeriksa barang bawaan pengunjung dan menemukan barang haram tersebut.
“Jadi ada dua orang pengunjung yang ingin mengirim barang ke napi atau WBP di dalam. Petugas jaga memeriksa barang itu dan menemukan sabu,” ujar Bejo saat konferensi pers di Ruang PTSP Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Kamis (12/12/2024).
Kejadian ini terjadi pada 28 Oktober 2024 sekitar pukul 13.45 WIB di Ruang Pelayanan Kunjungan.
Saat itu, dua pengunjung asal Kota Tanjungpinang, Jumanto (50) dan Lafran (40), ingin memberikan tiga bungkus makanan kepada napi di dalam lapas.
Petugas jaga, kemudian memeriksa makanan tersebut dan menemukan delapan paket sabu yang disembunyikan dalam lauk jenis rendang.
Modus operandi yang digunakan adalah membalut paket sabu dengan lakban dan membungkusnya dalam potongan handuk, lalu mencampurkannya dengan rendang sehingga secara kasat mata potongan handuk itu tampak seperti daging rendang.
“Ini sudah yang keempat kalinya kami menggagalkan penyelundupan sabu ke dalam lapas. Dua di antaranya menggunakan modus yang sama, yaitu memasukkan sabu ke dalam lauk. Sebelumnya dalam sotong sambal, dan kali ini dalam rendang,” jelasnya.
Setelah menemukan sabu dalam barang bawaan pengunjung, petugas langsung mengamankan Lafran. Melihat kawannya diamankan, Jumanto segera melarikan diri dengan motornya.
“Kami langsung berkoordinasi dengan Satnarkoba Polres Bintan dan menyerahkan satu tersangka beserta barang bukti sabu kepada polisi,” katanya.
Kasatnarkoba Polres Bintan, Iptu Davinci Josie Sidabutar, menyatakan bahwa setelah menerima kasus ini, pihaknya segera melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan tersangka lainnya.
“Tiga hari kemudian, pada 1 November 2024, kami berhasil menangkap Jumanto di Kampung Pisang, Kijang, Kecamatan Bintan Timur,” sebutnya.
Selain delapan paket sabu seberat 33,87 gram, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, termasuk satu helai baju kaos lengan panjang warna hitam, satu helai celana jeans panjang warna abu-abu, satu topi warna abu-abu, satu kacamata warna hitam, sepasang sepatu warna coklat, satu unit HP Android merk VIVO warna biru, dan satu unit sepeda motor Honda CB 150 R warna putih dengan nomor polisi BP 3265 TY.
“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara,” tutupnya.
Penulis: Hasura
Editor : Redaksi


















