PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Terbukti edarkan narkoba, Terdakwa Bustami, dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun dan denda Rp 2 miliar, subsider 3 bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.
Putusan dibacakan Majelis Hakim, Boy Syailendra, bersama dua anggota hakim lainnya, Sayed Fauzan dan Fausi, pada Selasa (1/10/2024).
Dalam putusannya, Hakim menyatakan terdakwa Bustami terbukti bersalah melawan hukum dengan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dengan berat lebih dari 5 gram. Kasus ini melanggar Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 2 miliar, subsider 3 bulan kurungan,” ujar Hakim Boy Syailendra.
Barang bukti berupa 8 paket sabu dengan berat total 101,44 gram dirampas untuk dimusnahkan.
Hukuman ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rachmah Chaisari, yang sebelumnya menuntut Bustami dengan 12 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar, subsider 6 bulan kurungan.
Terkait putusan ini, terdakwa Bustami didampingi penasihat hukumnya Jan Wahyu menyatakan pikir-pikir demikian juga Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Terdakwa Bustami sebelumnya ditangkap Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang di rumahnya Kampung Sido Makmur, Kelurahan Batu IX, Tanjungpinang Timur, pada Kamis (29/2/2024). Dalam penangkapan ini Polisi mengamankan barang bukti 8 paket sabu-sabu seberat 101,44 gram.
Penulis: Roland
Editor : Redaktur
Komentar