
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Lima terdakwa korupsi Rp7,7 miliar dana Tunjangan Perumahan DPRD Natuna 2011-2025, divonis bebas Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, Senin (6/3/2023).
Ke lima terdakwa korupsi yang dibebaskan Hakim itu adalah, terdakwa Hadi Chandra mantan ketua DPRD Natuna, terdakwa Ilyas Sabli mantan Bupati Natuna, Raja Amirullah mantan Bupati Natuna, Syamsurizon mantan sekda Natuna dan M.Makmur mantan Sekwan DPRD Natuna.
Vonis bebas 5 terdakwa ini, dijatuhkan Ketua Majelis Hakim Anggalanton Boang Manalu didampingi Hakim anggota Siti Hajar Siregar dan Hakim Adhoc Tipikor Syaiful Arif, dalam sidang terpisah di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (6/3/2023).
Dalam putusannya, hakim PN Tanjungpinang menyatakan, ke lima terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Membebaskan terdakwa Hadi Chandra dari dakwaan primair dan subsidair JPU, dan memulihkan hak-hak masing- masing terdakwa, kedudukan harkat dan martabatnya,” kata Hakim Anggalanton Boangmanalu di sidang putusan terdakwa Hadi Chandra.
Pada sidang lainya, Hakim PN Tipikor Tanjungpinang ini juga mengatakan, empat terdakwa lain, juga tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Natuna dan Kejaksaan Tinggi Kepri.
Putusan hakim PN Tanjungpinang ini, bertolak belakang dengan tuntutan Jaksa umum, yang sebelumnya menuntut terdakwa Hadi Chandra dan 4 terdakwa lainya 4 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.
Dalam tuntutan, Jaksa menyatakan, ke 5 terdakwa yang merupakan mantan ketua DPRD, mantan Bupati, Sekda dan sekwan kabupaten Natuna 2011-2025 ini, terbukti bersalah melakukan korupsi, mengucurkan dana tunjangan Perumahan DPRD Natuna dengan tidak prosedural tahun 2011-2015 hingga mengakibatkan kerugian Negara Cq Kabupaten Natuna Rp7,7 miliar.
Atas vonis bebas hakim PN Tanjungpinang ini, masing-masing terdakwa yang didampingi Penasehat hukumnya menyatakan menerima Putusan Hakim tersebut.
Sementara Jaksa Penuntut Umum yang saat itu dihadiri Jaksa Hotma dari Kejari Natuna, menyatakan Pikir-Pikir.
Sebelumnya, lima terdakwa kasus Tunjangan Perumahan DPRD Natuna 2011-2915 ini, didakwa dengan dakwaan berlapis, atas pemberian tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Natuna 2011-2014 tanpa prosedur atas perintah terdakwa Hadi Chandra yang mengakibatkan kerugian negara Rp 7,7 miliar.
Atas perbuatannya, kelima terdakwa didakwa dengan pasal 2 juncto Pasal 18 nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 KUHP dalam dakwaan premier.
Dan dalam dakwaan Subsidair melanggar pasal 3 juncto Pasal 18 nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 KUHP.
Lima Terdakwa Juga Tidak Pernah Ditahan
sebelum divonis bebas, lima terdakwa dugaan korupsi dana Tunjangan rumah dinas DPRD Natuna ini, juga tidak pernah ditahan pihak Kejaksaan dan Hakim Pengadilan.
Selama sidang di PN Tanjungpinang, ke 5 terdakwa Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Natuna ini, juga bebas datang dan pulang usai sidang.
Bahkan, usai mendengarkan tuntutan Jaksa sebelumnya ke Lima Terdakwa yang hadir secara langsung di PN Tanjungpinang, juga langsung pulang bersama kuasa hukumnya.
Penulis: Roland
Editor : Redaktur
Komentar