
PRESMEDIA.ID, Bintan – Seorang warga Kabupaten Bintan, Lilik, mengadu ke pihak Kelurahan Tembeling, Kecamatan Teluk Bintan karena lahannya dipenuhi limbah tambang pasir PT.Gunung Mario Lagaligo (GML).
Aduan tersebut ditindaklanjuti pihak kelurahan dengan mengecek dan mengukur ulang lahan milik Lilik untuk mengetahui luas lahan yang terdampak limbah tambag pasir perusahantersebut.
Lurah Tembeling Waliyar Rachman, mengatakan, pihaknya telah menerima aduan dari Lilik selaku pemilik lahan seluas dua hektar yang bersempadan dengan PT.GML.
“Pengakuan pemilik lahan, lahannya diserobot oleh PT itu dan kini hanya dipenuhi dengan limbah lumpur pembuangan dari tailing pencucian pasir,” ujarnya Selasa (27/2/2024).
Lurah Tembeling ini juga mengatakan, pihaknya memfasilitasi warga pemilik lahan itu, karena dasar kepemilikan lahan adalah alas hak yang dikeluarkan kelurahan dan kecamatan.
Aduan itu diterima pada bulan lalu, kemudian pada awal Februari 2024 ini Lurah memanggil pemilik lahan sebagai pengadu serta sejumlah saksi. Selain itu juga hadir dari pihak perusahaan tambang pasir PT.GML untuk dilakukan pengukuran ulang.
Dari hasil ukur ulang diketahui, ada tumpang tindih antara kedua belah pihak. Bahkan kondisi lahan pengadu yang awalnya berlumpur setinggi mata kaki, kini kondisi lumpurnya sudah setinggi lutut orang dewasa.
“Dari ukur ulang itu diketahui titik-titik koordinat batas milik pengadu memang terdampak dengan limbah tambang itu. Pengukuran lokasi dan titik koordinat lahan ini, juga disaksikan oleh pihak perusahaan PT.GML,” jelasnya.
PT.GML Tidak Mau Serahkan Bukti Kepemilikan dan Pengelolaan Lahan Tambang
Saat ini lanjut Lurah Waliyar Rachman, pengukuran ulang luas lahan Lilik telah dilakukan. Namun, terhadap lahan PT.GML belum dilakukan karena pihak perusahaan belum memberikan bukti surat kepemilikan serta penguasaan lahan kawasan pertambanganya di lokasi tersebut.
“Kami sudah meminta ke mereka (pihak PT GML) untuk menunjukkan titik koordinat berdasarkan surat yang mereka pegang. Namun sampai sekarang belum diberikan,†kata lurah ini.
Seharusnya lanjut lurah ini, posisi kedua lahan tersebut harus diketahui agar permasalahan ini dapat terang benderang dan dapat diselesaikan.
Namun kenyataannya masalah ini terus berlanjut. Sehingga pihak kelurahan mempersilahkan kedua belah pihak menempuh jalur penyelesaian lainnya.
“Kami hanya memfasilitasi penyelesaian secara musyawarah. Namun jika diantara pihak tidak berkenan dan ingin melakukan penyelesaian melalui jalur hukum, itu hak para pihak,†ucapnya.
Pihak PT.Gunung Mario Lagaligo (GML) yang berusaha di konfirmasi atas pencemaran lahan warga di Tembeling ini belum memberikan jawaban, upaya konfirmasi yang dilakukan Media ini belum ada jawaban.
Penulis: Hasura
Editor : Redaksi