
PRESMEDIA.ID – Polresta Tanjungpinang mengamankan pengemudi lori boks sembako berinisial Sf, diduga penyebab kecelakaan beruntun enam kendaraan di Jalan DI Panjaitan KM 7 Kota Tanjungpinang, Kamis (17/9/2026).
Kecelakaan itu menewaskan satu pengendara sepeda motor dan melukai dua orang lainnya.
Kanit Gakkum Satlantas Polresta Tanjungpinang, Ipda Safri, mengungkapkan kejadian berawal saat lori melaju dari arah Simpang Kota Piring, Batu 8, Kota Tanjungpinang.
Sesampainya di lokasi kejadian di Jalan DI Panjaitan KM 7 Tanjungpinang, supir lori boks yang awalnya melaju dari sebelah kanan tiba-tiba membanting setir ke kanan sehingga membentur mobil Mitsubishi Xpander warna silver.
“Diduga kecepatan lori boks 30 sampai 40 KM/jam, tidak mungkin laju. Karena jam 06.00 WIB sampai 08.00 WIB disekitar TKP pada kendaraan yang melintas,” ungkap Safri saat dikonfirmasi PRESMEDIA.ID, Jumat (18/9/2026).
Setelah berbenturan, mobil Xpander membentur sepeda motor Tiger, sedangkan lori boks kembali membanting setir ke kanan hingga menabrak sepeda motor Vario.
Sepeda motor Vario kemudian membentur sepeda motor Mio yang dikendarai Gnd (71), sebelum motor Mio membentur mobil Mobilio.
“Akibatnya pengemudi sepeda motor mio terpelanting ke pembatas jalan. Sehingga Gnd (pengemudi Mio) meninggal dunia sebelum dilarikan ke rumah sakit,” jelasnya.
Sebanyak enam kendaraan terlibat dalam kecelakaan ini, terdiri dari tiga unit sepeda motor dan tiga unit kendaraan roda empat, yang telah diamankan di Mapolresta Tanjungpinang.
“Sudah dua orang saksi yang kita periksa termasuk supir lori boks berinisial Sf juga masih kita amankan di Satlantas Polresta Tanjungpinang guna kepentingan penyelidikan,” pungkas Safri.
Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com












