Gara-gara Surat Edaran MA, Upaya Banding Jaksa atas Vonis Bebas Bos PT DAS Batam Kandas

Direktur PT. Davienna Alam Semesta, terdakwa Aria Odman (Baju Kemeja Putih) divonis bebas dalam kasus dugaan korupsi pajak hotel di Batam (Doc Presmedia)
Direktur PT. Davienna Alam Semesta, terdakwa Aria Odman (Baju Kemeja Putih) divonis bebas dalam kasus dugaan korupsi pajak hotel di Batam (Doc Presmedia)

PRESMEDIA.ID – Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau (PT Kepri) menolak banding yang diajukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam terhadap vonis bebas terdakwa Aria Odman dalam perkara dugaan korupsi tunggakan pajak hotel di Batam.

Juru Bicara PT Kepri, Bagus Irawan, mengatakan pihaknya telah menerima banding dari Jaksa Kejari Batam atas vonis bebas tersebut.

Penolakan ini didasarkan pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2026, yang menyebutkan bahwa putusan bebas yang dijatuhkan pengadilan tidak boleh diajukan upaya hukum apa pun.

“Sehingga putusannya berdasarkan surat edaran itu maka banding jaksa tidak dapat diterima,” kata Bagus Irawan saat dikonfirmasi PRESMEDIA.ID, Senin (14/9/2026).

Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim yang dipimpin Zulfami, didampingi Majelis Hakim Anggota Dahlia Panjaitan dan Majelis Hakim Adhoc Tipikor Suriyadi.

“Putusannya sudah dibacakan beberapa waktu lalu,” tutupnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang menjatuhkan vonis bebas kepada Direktur Utama PT Davienna Alam Semesta (PT DAS) Batam, Aria Odman, dalam perkara dugaan korupsi tunggakan pajak hotel.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyatakan tidak menemukan unsur perbuatan melawan hukum yang dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi.

Hakim menilai persoalan tersebut berkaitan dengan kewajiban pembayaran pajak hotel yang merupakan utang pajak, sehingga penyelesaiannya berada dalam mekanisme hukum perpajakan.

Menurut hakim, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam memiliki kewenangan melakukan penagihan sesuai Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), Peraturan Daerah (Perda), maupun Peraturan Wali Kota (Perwako) Batam.

Penulis: Roland 
Editor: Redaktur

Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com

Tinggalkan Balasan