
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Terlibat mafia tanah, Lurah Tanjung Permai terdakwa Syamsudin dan Notaris di Tanjung Uban terdakwa Ratu Aminah Gunawan didakwa pasal Pemalsuaan surat dan penggelapan.
Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Putra Kristian Waruwu dalam sidang online secara terpisah di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (15/2/2022).
Terdakwa Lurah dan Notaris ini merupakan terdakwa lanjutan dari sindikat mafia tanah bersama dengan komplotanya terdakwa Candra Gunawan dan Riki Putra (staf kelurahan) kemudian terdakwa Hariadi yang dituntut secara terpisah atas dugaan pemalsuaan dan penggelapan surat dan lahan milik korban Supriati dan Sri Sugianto di Jalan Indunsuri RT 04/RW 03 (Depan dealer Yamaha Tanjung Uban) Kelurahan Tanjung Permai, Kecamatan Seri Kuala Lobam, Kabupaten Bintan.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum menytakan, terdakwa Syamsudin didakwa dengan dakwaan pertama melanggar pasal 263 Ayat 1 KUHP tentang pemalsuan Jo Pasal 55 KUHP.
“Kemudian dakwaan kedua, melanggar Pasal 263 Ayat 2 Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP dan Dakwaan ketiga melanggar pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Putra.
Sedangkan Notaris Ratu Aminah Gunawan lanjut Eka Putra, didakwa dengan dakwaan Pertama melanggar pasal 263 Ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 KUHP. Dakwaan kedua melanggar pasal 264 Ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP dan ketiga melanggar pasal 264 Ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP dan keempat melanggar pasal 378 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas dakwaan Jaksa itu, terdakwa Ratu Aminah yang didampingi Penasehat Hukumnya (PH) Saharudin Satar menyatakan keberartan dan akan mengajukan eksepsi. Sedangkan terdakwa Syamsudin yang tidak didampingi oleh Kuasa Hukmum menyatakan menerima dakwaan JPU dan tidak mengajukan eksepsi.
Atas keberatan terdakwa Ratu Aminah Gunawan dan kuasa hukumnya, Majelis Hakim Boy Syailendra didampingi Hakim M.Sacral Ritonga dan Topan menunda persidangan hingga satu pekan yang akan datang dengan agenda mendengar eksepsi Kuasa hukum terdakwa.
Penulis:Roland
Editor :Redaksi












