
PRESMEDIA.ID– Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengklaim telah menemukan jejak keberadaan buronan Kejaksaan Agung, tersangka Jurist Tan (JT), di Sydney, Australia.
Temuan ini merupakan hasil investigasi langsung detektif partikelir MAKI, Boyamin Saiman, selama kunjungan ke sejumlah kota di Australia.
Sebagaimana diketahui, Jurist Tan merupakan tersangka yang telah ditetapkan Kejagung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
Sayangnya, hingga saat ini, ia masih berstatus buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejagung.
Boyamin menjelaskan bahwa investigasi dilakukan sejak 17 Juli 2024, menjelajahi sejumlah kota seperti Brisbane, Gold Coast, Alice Springs, Canberra, dan Sydney, sebelum kembali ke Indonesia pada 25 Juli 2025 via Manila, Filipina.
“Dari hasil penelusuran, kami menduga kuat Jurist Tan tinggal di kawasan Waterloo, New South Wales, Sydney bersama suami dan anaknya,” ungkap Boyamin.
Meski sempat mendekati lokasi kediaman yang diduga milik Jurist Tan, Boyamin menegaskan dirinya tidak memasuki rumah tersebut karena menghormati hukum di Australia dan menjaga profesionalitas sebagai detektif sipil.
MAKI dikatakan, juga telah melaporkan temuan ini kepada Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung melalui jalur resmi dan digital. Boyamin juga menyampaikan sejumlah data pendukung, termasuk, Alamat tempat tinggal JT di Sydney, Nomor ponsel yang diduga digunakan JT dan suaminya demikian juga foto-foto dokumentasi yang mendukung hasil investigasi.
“Data-data ini kami serahkan agar bisa diproses dan digunakan dalam percepatan pemulangan tersangka ke Indonesia,” tambahnya.
Sebelumnya, MAKI telah melakukan penelusuran ke Singapura. Dari informasi Direktorat Imigrasi Indonesia, diketahui bahwa Jurist Tan terbang dari Jakarta ke Singapura pada awal Mei 2025. MAKI meyakini bahwa JT hanya transit di Singapura sebelum melanjutkan penerbangan dan menetap di Australia sejak dua bulan terakhir.
“Kami sempat menyisir Alice Springs berdasarkan informasi awal, tapi tidak ditemukan jejak Jurist Tan di sana. Ia tampaknya menetap hanya di Sydney, meskipun kemungkinan sempat ke Ashford, kota asal suaminya,” ujar Boyamin.
MAKI Apresiasi Langkah Kejagung Ajukan Red Notice Interpol
MAKI juga mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung yang telah mengumumkan Jurist Tan dalam DPO secara nasional, sebagai syarat administrasi untuk mengajukan Red Notice ke Interpol di Lyon, Prancis.
Dengan terbitnya Red Notice, aparat penegak hukum di seluruh dunia, termasuk Australia, memiliki kewajiban untuk menangkap dan mendeportasi JT ke Indonesia.
“Harapan kami, proses hukum terhadap Jurist Tan bisa segera dilakukan, termasuk penahanan dan sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat,” tegas Boyamin.
Desakan Kejagung Kembangkan Kasus dan Usut Dugaan Keterlibatan Pihak Lain
Tak hanya fokus pada keberadaan JT, MAKI juga mendesak Kejagung untuk mengembangkan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Kemendikbud Ristek. Termasuk menggali kemungkinan keterlibatan mantan Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim, apabila ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup.
“Jika bukti cukup, maka Kejagung wajib menetapkan tersangka baru, siapa pun dia,” tegas Boyamin.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya siap mengajukan gugatan praperadilan terhadap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) jika kasus ini tidak mengalami perkembangan signifikan.
“Kami akan tempuh jalur hukum jika perkara ini mandek,” pungkasnya.
Penulis:Presmedia
Editor :Redaksi