Korupsi “Berjamaah” Proyek RKDU Pelabuhan BP.Batam, Kejari Tidak Ajukan Banding Atas Vonis Ringan 7 Terdakwa

Tujuh Terdakwa Korupsi proyek RKDU Pelabuhan Batu Ampar yang dikelola oleh BP.Batam. (Foto-Rpoland)
Tujuh Terdakwa Korupsi proyek RKDU Pelabuhan Batu Ampar yang dikelola oleh BP.Batam. (Foto-Rpoland)

PRESMEDIA.ID– Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam memutuskan tidak mengajukan upaya hukum banding atas putusan terhadap tujuh terdakwa kasus korupsi proyek Revitalisasi Kolam Dermaga Utara (RKDU) Pelabuhan Batu Ampar, Batam, yang berlangsung pada periode 2021–2023.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Gustian Juanda Putra, mengatakan putusan majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Tanjungpinang telah menjatuhkan hukuman kepada ketujuh terdakwa sesuai dengan peran masing-masing.

Menurutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima putusan tersebut karena besaran pidana yang dijatuhkan telah memenuhi sekitar dua pertiga dari tuntutan jaksa.

Selain pidana penjara, Gustian menyebut pertimbangan hukum yang digunakan majelis hakim juga mengakomodasi argumentasi yang disampaikan jaksa dalam surat tuntutan.

Majelis hakim juga mengabulkan tuntutan mengenai pembayaran uang pengganti dan pidana denda sebagaimana yang diajukan oleh penuntut umum.

“Begitu juga uang pengganti maupun denda, majelis hakim sependapat dengan penuntut umum sehingga penuntut umum menerima putusan tersebut,” kata Gustian saat dikonfirmasi PRESMEDIA.ID, Selasa (7/7/2026).

Ia menjelaskan, apabila para terdakwa mengajukan banding, maka JPU juga akan menempuh langkah hukum yang sama. Namun hingga batas waktu tujuh hari setelah putusan dibacakan, baik para terdakwa maupun jaksa menyatakan menerima putusan majelis hakim.

“Hingga hari ketujuh para terdakwa menerima putusan tersebut dan penuntut umum juga menerima putusan itu,” ujarnya.

Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan

Sebelumnya, Majelis Hakim Tipikor PN Tanjungpinang menyatakan, tujuh terdakwa korupsi proyek Revitalisasi Kolam Dermaga Utara (RKDU) Pelabuhan Batu Ampar terbukti melakukan tindak pidana bersama-sama. Atas perbutanya, ke 7 terdakwa dijatuhi hukuman bervariasi, mulai dari 1 tahun hingga 5 tahun 8 bulan penjara.

Dalam putusan Hakim menyatakan, ke 7 terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, memanipulasi progres pekerjaan proyek dan melakukan pembayaran pekerjaan proyek tidak sesuai dengan realisasi pekerjaan di lapangan hingga menyebabkan kerugian negara Rp30,6 miliar.

Sedangkan terdakwa lainya, dinyatakan bersalah karena kelalaian-nya melakukan pengawasan, dan menyetujui progres fiktif yang diajukan pihak ketiga.

Perbutan korupsi ke 7 terdakwa sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum, melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Atas perbutanya, masing-masing terdakwa dihukum, penjara, denda serta hukuman tambahan pengembalian kerugiaan keuanga negara dari dana yang dikorupsi.

Daftar Vonis 7 Terdakwa Korupsi RKDU Pelabuhan Batu Ampar

Atas Perbutanya, Masing-masing terdakwa Divonis:

1.Terdakwa Ahmad Syamsir Arief (Mantan Dirut Marinda Utama Karya Subur) divonis 1 Tahun penjara, denda Rp75 juta subsidair 55 hari dari tuntutan 1 tahun dan 6 Penjara. Terdakwa Ahmad Syamsir Arief juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp1,044 miliar. Dana tersebut telah dititipkan ke Kejaksaan Negeri Batam untuk disetorkan ke kas negara.

2.Terdakwa I Made Aris Mahardika selaku kuasa Kerja Sama Operasi (KSO) PT.Marinda Utama Karya Subur dan PT Indonesia Timur Raya dihukum 5 tahun 8 bulan penjara dari tuntutan 8 tahun dan 6 penjara.   Terdakwa juga dihukum denda Rp75 juta subsidair 55 hari kurungan, dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp13,9 miliar. Apabila tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana tambahan selama 2 tahun 10 bulan penjara.

3.Terdakwa I Made Sudarsa Komisaris Utama PT Indonesia Timur Raya, divonis 5 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp75 juta subsidair 55 hari kurungan dari tuntutan JPU 8 tahun dan 6 bulan penjara. Majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp14,2 miliar. Jika tidak dibayar, maka diganti pidana tambahan selama 2 tahun 10 bulan penjara.

4.Terdakwa Iran Sudrajat yang merupakan Direktur PT Terasis, dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan penjara serta denda Rp75 juta subsidair 55 hari kurungan. Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp360 juta. Dari jumlah tersebut, Rp100 juta telah dititipkan ke Kejaksaan Negeri Batam. Sementara sisa Rp260 juta akan diganti pidana penjara selama 1 tahun apabila tidak dibayarkan.

5.Terdakwa Nofri Umboh dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp75 juta subsidair 55 hari kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,2 miliar. Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana tambahan 1 tahun 6 bulan penjara.

6.Terdakwa Aris Mu’ajib selaku Kepala Sub Bidang Perhubungan Udara BP.Batam divonis hanya 1 tahun penjara dari 1 tahun dan 6 bulan tuntutan JPU, Terdakwa juga dihukum denda Rp75 juta subsidair 55 hari kurungan tanpa uang Pengganti.

7.Terdakwa Ahmad Haris divonis 1 tahun penjara dan denda Rp75 juta subsidair 55 hari kurungan. Sementara uang pengganti sebesar Rp961 juta yang telah dititipkan terdakwa melalui Kejaksaan Negeri Batam akan disetorkan ke kas negara.

Untuk di ketahui, Kasus Korupsi “Berjamaah” ini, merupakan proyek revitalisasi kolam dermaga milik Badan Pengusahaan Kawasan (BP Batam) yang dibiayai melalui dana Badan Layanan Umum (BLU) BP.Batam dengan nilai anggaran mencapai Rp75,5 miliar untuk pelaksanaan tahun 2021 hingga 2023.

Kasus tersebut ditangani oleh Polda Kepulauan Riau dengan menetapkan tujuh tersangka, terdiri atas seorang pejabat BP Batam selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta enam pihak swasta.

Kasus korupsi berjamaah ini juga sempat menuai sorotan Publik, karena dinilai belum menyentuh pihak-pihak yang memiliki kewenangan strategis di lingkungan BP Batam sebagai PPK, PPTK termasuk Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) maupun pejabat lainnya.

Penulis:Roland
Editor :Redaktur

Jika ada pihak yang keberatan atau merasa dirugikan oleh pemberitaan di atas, Anda dapat mengirimkan sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com