Maling HP PSK di Km 15, Oknum Mahasiswa Diamankan Polisi

Pelaku Curat di Lokalisasi Km 15 Diringkus Polisi (Humas)
Pelaku Curat di Lokalisasi Km 15 Diringkus Polisi (Humas)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Maling Hand Phone (HP) Pekerja Sek Komersial (PSK) seorang oknum mahasiswa inisial Ra diamankan Polisi dari Polsek Tanjungpinang Timur.

Kapolsek Tanjungpinang Timur melului kasi Humas Polres Iptu.Giofany Casanova, mengatakan pelaku Ra diamankan atas laporan korban, di perumahan Pondok Akasia, Jalan Ganet Kelurahan Pinang Kencana, Kota Tanjungpinang.

“Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku pencurian HP korban adalah Ra,” ujarnya Senin (29/5/2023).

Kejadian hilangnya Hand Phone PSK di Km 15 itu, lanjut Geofany bermula ketika korban pulang makan ke rumahnya di Km 15 pada Selasa (21/5/2023).

Saat itu, korban sudah ditunggu oleh seorang tamunya. Namun, setelah tiba, ia melihat ada seorang yang tak dikenal datang menggunakan sepeda motor.

Kala itu, lanjut Giofany, pria yang diduga pelaku itu, mengaku ingin duduk dan minum alkohol di rumah korban tersebut.

Selanjutnya, korban masuk kedalam kamarnya untuk melayani tamu. Namun setelah melayani tamu. Hand Phone milik korban yang diletakan diatas meja ternyata sudah tidak ada alias hilang.

“Selesai melayani tamunya, korban ke kamar mandi dan setelah itu melihat satu unit HP (Handphone) merek Oppo A9 warna putih diletak di atas lemari sudah hilang,” kata Giofany Casanova mlalui rilis yang dikirim Senin (29/5/2023).

Selanjutnya, peristiwa itu pun dilaporkan korban ke Polsek Tanjungpinang Timur. Atas laporan itu tim Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tanjungpinang Timur Melakuakn penyelidikan, selanjutnya menangkap Ra.

“Pelakunya adalah Ra (22), seorang mahasiswa. Dan saat diinterogasi Ra juga mengakui perbuatannya,” ucapnya.

Selain menangkap pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul GT warna Biru Putih.

Atas perbuatanya saat ini Ra ditetapkan tersangka pencurian dan diancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.

Baca Juga :

Penulis: Roland
Editor  : Redaktur

Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com