Malpraktik di RS-RAT Tanjungpinang Mencuat Lagi, Ibu Korban Mengadu ke Hotman Paris

Gedung RS-RAT di Jalan WR Supratman Kilometer 8 Kota Tanjungpinang. (Foto: Roland/Presmedia.id)
Gedung RS-RAT di Jalan WR Supratman Kilometer 8 Kota Tanjungpinang. (Foto: Roland/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Kasus malpraktik di RS Raja Ahmad Thabib (RS-RAT) Tanjungpinang kembali mencuat setelah ibu korban mengadu kepada pengacara Hotman Paris.

Sementraa Rumah Sakit Raja Ahmad Thabib (RS RAT) Tanjungpinang menyatakan akan segera memanggil orang tua korban bayi yang diduga mengalami malpraktik.

Kasus malpraktik ini sebelumnya telah diselesaikan melalui perdamaian antara orang tua korban dan pihak RS RAT, sehingga Polresta Tanjungpinang menghentikan penanganan perkara dengan program Restorative Justice (RJ).

Namun, kasus ini kembali mencuat setelah Winda, ibu korban, mengadu kepada pengacara Hotman Paris Hutapea, sebagaimana terlihat dalam unggahan di Instagram @hotmanparisofficial pada Sabtu, 30 Juni 2024.

Menanggapi hal ini, Plt.Direktur RS RAT Tanjungpinang Luki Zaiman Prawira mengatakan, pihaknya akan mengundang ibu korban untuk mendengar dan meminta informasi terkait yang disampaikan di video tersebut.

Ia berharap, pertemuan yang akan diadakan ini dapat menghasilkan kesimpulan serta solusi atas permasalahan tersebut.

“Kami akan mengundang ibu korban ke RS. Saat ini kami masih menunggu jawaban kapan beliau ada waktu,” kata Luki saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa (2/7/2024).

Namun, saat ditanya mengenai kapan mediasi akan dilakukan, Luki menyatakan masih menunggu konfirmasi dari pihak yang bersangkutan.

Terkait pengakuan Winda yang menyebut RS RAT tidak bertanggung jawab atas pengobatan anaknya sebagai korban malpraktik berdasarkan surat perdamaian yang disepakati sebelumnya, Luki mengaku belum mengetahui hal tersebut dan akan mengkonfirmasi lebih lanjut.

“Kami belum mengetahuinya, dan ini yang mau kami konfirmasi ke ibu korban terlebih dahulu. Nanti kami sampaikan ke media,” ucap Luki.

Sementara itu, tenaga medis yang sebelumnya melakukan kesalahan prosedur penanganan saat persalinan telah diberi sanksi dan surat teguran.

“Dokter dan bidan sudah diberi surat teguran. Korban juga sudah diberikan perhatian dan pelayanan medis dari RS,” katanya.

Terkait surat perdamaian yang sebelumnya dibuat namun menurut korban tidak dipenuhi RS-RAT, Luki enggan menanggapi dengan alasan akan memberikan komentar setelah bertemu dan menanyakan langsung kepada korban.

“Kami akan berkomentar setelah berjumpa dan menanyakan langsung kepada ibu korban, apa yang menjadi kendala beliau,” tutupnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pasangan suami istri Denny dan Winda melaporkan manajemen dan tenaga medis RS Raja Ahmad Thabib atas dugaan malpraktik pada bayinya saat persalinan normal pada 5 Mei 2023. Akibat malpraktik ini, bayi mereka mengalami cedera saraf di bahu kanan.

Penulis: Roland
Editor  : Redaksi