Manajemen PT Swakarya Janji Bayar Penuh Tunggakan Gaji Buruh

Kepala Seksi Perselisihan Tenaga Kerja Disnaker Kota Tanjungpinang Hasudungan Simatupang kiri usai mediasi dengan perwakilan buruh dan PT SIB
Kepala Seksi Perselisihan Tenaga Kerja Disnaker Kota Tanjungpinang, Hasudungan Simatupang (kiri) usai mediasi dengan perwakilan buruh dan PT SIB, Senin (2/8/2021). (Foto: Roland/Presmedia.id).

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Manajemen pabrik garmen PT Swakarya Indah Busana (SIB) berjanji akan membayarkan seluruh tunggakan gaji para buruhnya paling telat dua pekan ke depan atau pada Kamis (19/8/2021).

Kepala Seksi Perselisihan Tenaga Kerja Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tanjungpinang, Hasudungan Simatupang mengatakan keputusan tersebut, berdasarkan hasil mediasi dengan pihak perusahan, Disnaker Provinsi Kepri dan Pimpinan Unit Kerja (PUK) atau perwakilan buruh.

”Bahwa disepakati seluruh gaji akan dibayarkan paling lama pada 19 Agustus 2021 mendatang. Itu gaji di bulan Juni, tetapi setengah gaji di bulan Mei yang belum dibayarkan akan dibayarkan hari ini. Karena gaji mereka yang belum dibayarkan selama 1,5 bulan,” papar Hasudungan, Senin (2/7/2021)

Ia menyebutkan jika tidak dibayarkan sampai waktu yang telah ditentukan maka pihak perusahaan akan didenda sebesar 15 persen dari total gaji yang belum dibayarkan.

Namun Hasudungan belum mendapatkan data berapa total gaji dan buruh seluruhnya yang belum dibayarkan, dikarenakan dari bagian keuangan perusahan tidak masuk pada hari ini.

“Kebetulan hari ini stafnya tidak masuk sehingga kita belum mendapatkan data itu,” jelasnya.

Sementara itu, lanjut Hasudungan, untuk pembayaran BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan belum dilakukan pembahasan, karena saat ini masih fokus untuk gaji terlebih dahulu.

Berdasarkan hasil mediasi, penyebab perusahaan belum membayarkan gaji karena saat ini dalam kondisi PPKM, sehingga ekspore berkurang, jadi pembayaran dari luar terganggu.

“Kita minta kepada teman-teman buruh untuk membubarkan diri supaya tidak terjadi kerumunan karena saat ini masih PPKM Level 4,” pungkasnya.

Ketua Pimpinan Unit Kerja (PUK) Buruh PT SIB, Sumarti mengatakan bahwa karena telah disepakati, maka seluruh buruh pulang ke rumah masing-masing, dan hari ini tidak bekerja.

“Tetapi besok kita wajib kerja kembali,” singkatnya.

Penulis: Roland
Editor: Ogawa