PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Dapat Kakek Merah di permainaan game Higgs Domino, Andi Sayyid Ghani dan Budi alias Asui, didakwa pasal berlapis tentang perjudian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Priandi Firdaus di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (9/11/2022).
Dalam dakwaanya, jaksa menyebut kedua warga Bintan itu tanpa izin, menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencaharian.
Dalam dakwaannya, Jaksa Priandi mengungkapkan bahwa Terdakwa  Sayyid Ghani bermain judi Higgs Domino dengan menggunakan handphone Redmi Note 10 warna putih miliknya.
Kemudian setelah mengunduh aplikasi Higgs Domino, terdakwa kemudian membeli koin chip untuk bermain game Higgs Domino di aplikasi Fafa dengan memasang taruhan Bet 9 M atau 9 juta.
Dalam bermain terdakwa Andi mengikuti putaran (spin) hingga 500 kali. Dari putan permainan dengan cara menekan  tombol Spin selanjutnya Andi memperoleh kemenangan dengan gambar Kakek Merah di 15 kolom gam Higgs Domino pada putaran ke 3. Atas kemenangan ini, Andi memperoleh hadiah koin ship sebanyak 22 B. Atas kemenangan itu, selanjutnya terdakwa Andi berhenti bermain dan total chip Higgs Domino yang didapat sebanyak 26 B.
Dengan kemenangan chip 26B dari permainan game Higgs Domino itu, Selanjutnya terdakwa Andi menemui terdakwa Budi alias Asui di tokonya jalan Indun Suri Tanjung Uban-Bintan untuk menjual 11B chip Higgs Domino kemenanganya dengan harga per 1 B Rp60 ribu per 1B Coin atau Chip.
Dari penjualan Coin Chip itu, Andi memperoleh dana dari Budi alias Asui Rp660 ribu.
Selanjutnya, pada hari yang sama, terdakwa Andi kembali menjual chip Domino Higgs sebanyak 10 B ke toko terdakwa Asui dengan total Rp 600 ribu
“Sehingga dar penjualan koin Chip yang dilakukan, terdakwa Andi memperoleh Rp1,2 juta dari terdakwa Asui,” jelas Priandi.
Terdakwa Budi alias Asui sendiri, adalah penampung Coin Chip Higgs Domino untuk dijual lagi kepada orang lain. Â Coin chip yang dibeli, kemudian dijual terdakwa Asui per B nya Rp65 ribu sehingga ada keuntungan yang diperoleh sebesar Rp 105 ribu.
Naasnya, dari kemenangan dan penjualan Coin Chip Higgs Domino “Kakek Merah” itu, terdakwa Andi Sayyid Ghani dan Budi Alias Asui ditangkap Polisi tak lama setelah melakukan transaksi.
Kedua terdakwa, disangka dengan Pasal 303 ayat 1 Ke-3 KUHP tentang penyedia perjudian dan Pasal 303 bis ayat (1) Ke-1 KUHP tentang pelaku atau pemain perjudian.
Atas dakwa n Jaksa, Kedua terdakwa mengaku keberatan dan menyatakan akan mengajukan Eksepsi, Hingga Majelis Hakim Siti Hajar Siregar didampingi Majelis Hakim Justiar Ronald dan Risbarita Simarangkir menunda persidangan selama satu pekan.
Penulis:Roland
Editor :Redaktur
Komentar