
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Dua Terdakwa judi Higgs Domino, Sayid Ghani dan Budi dihukum 4 bulan penjara, karena terbukti bermain judi.
Putusan hukum terhadap kedua terdakwa judi Higgs Domino ini dijatuhkan hakim Siti Hajar Siregar didampingi Hakim anggota Justiar Ronald dan Risbarita Simorangkir di PN Tanjungpinang pada Kamis (15/12/2022) lalu.
Humas PN Tanjungpinang Isdaryanto membenarkan putusan Hakim tersebut.
Ia mengatakan, kedua terdakwa diputus bersalah terbukti melakukan perjudian Higgs Domino (Sketer) sebagaimana dakwaan primairjaksa Penuntut Umum melanggar Pasal 303 ayat (1) Ke-3 KUHP.
Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta pada permainan judi sebagai pencaharian.
“Atas perbuatanya kedua Terdakwa Sayid Ghani dan Budi divonis dengan hukuman 4 bulan pidana penjara, potong masa tahanan dengan perintah tetap ditahan,” ujarnya.
Sementara itu barang bukti satu unit handphone Samsung A 20 dirampas untuk dimusnahkan.
Putusan vonis majelis hak atas perkara ini juga bisa dilihat di SIIP PN Tanjungpinang,” sebutnya.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejari Bintan menuntut dua terdakwa dengan hukuman masing- masing 6 bulan penjara.
Diketahui bahwa, dalam dakwaannya, Jaksa Priandi mengungkapkan bahwa Terdakwa Sayyid Ghani bermain judi Higgs Domino dengan menggunakan handphone Redmi Note 10 warna putih miliknya.
Kemudian setelah mengunduh aplikasi Higgs Domino, terdakwa kemudian membeli koin chip untuk bermain game Higgs Domino di aplikasi Fafa dengan memasang taruhan Bet 9 M atau 9 juta.
Dalam bermain terdakwa Andi mengikuti putaran (spin) hingga 500 kali. Dari putan permainan dengan cara menekan tombol spin selanjutnya Andi memperoleh kemenangan dengan gambar Kakek Merah di 15 kolom gam Higgs Domino pada putaran ke 3. Atas kemenangan ini, Andi memperoleh hadiah koin ship sebanyak 22 B.
Kemenangan itu, selanjutnya terdakwa Andi berhenti bermain dan total chip Higgs Domino yang didapat sebanyak 26 B.
Dengan kemenangan chip 26B dari permainan game Higgs Domino itu, Selanjutnya terdakwa Andi menemui terdakwa Budi alias Asui di tokonya jalan Indun Suri Tanjung Uban-Bintan untuk menjual 11B chip Higgs Domino kemenanganya dengan harga per 1 B Rp60 ribu per 1B Coin atau Chip.
Dari penjualan coin chip itu, Andi memperoleh dana dari Budi alias Asui Rp660 ribu.
Selanjutnya, pada hari yang sama, terdakwa Andi kembali menjual chip Domino Higgs sebanyak 10 B ke toko terdakwa Asui dengan total Rp 600 ribu.
Sehingga dari penjualan koin Chip yang dilakukan, terdakwa Andi memperoleh Rp1,2 juta dari terdakwa Asui.
Terdakwa Budi alias Asui sendiri, adalah penampung coin chip Higgs Domino untuk dijual lagi kepada orang lain. Coin chip yang dibeli, kemudian dijual terdakwa Asui per B nya Rp65 ribu sehingga ada keuntungan yang diperoleh sebesar Rp 105 ribu.
Naasnya, dari kemenangan dan penjualan Coin Chip Higgs Domino “Kakek Merah†itu, terdakwa Andi Sayyid Ghani dan Budi Alias Asui ditangkap Polisi tak lama setelah melakukan transaksi.
Penulis: Roland
Editor: Redaktur












