
PRESMEDIA.ID– Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI, Abdul Kholik, kembali mendesak pemerintah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan.
Ia meminta Presiden segera menunjuk seorang menteri yang akan mewakili pemerintah dalam pembahasan RUU tersebut di DPR RI. Hal ini disampaikan Kholik dalam Rakornas RUU Daerah Kepulauan yang digelar di Gedung DPD RI, Jakarta.
Menurutnya, regulasi penting ini sudah mandek hampir 18 tahun, sejak pertama kali diajukan pada 2007.
Kholik menjelaskan bahwa RUU Daerah Kepulauan telah kembali diserahkan DPD RI kepada DPR RI pada 31 September 2025 sebagai usulan inisiatif resmi. Selanjutnya DPR RI meneruskan surat tersebut kepada Presiden pada 12 November 2025 untuk meminta penunjukan menteri yang akan mewakili pemerintah.
“Saat ini kita tinggal menunggu surat dari Presiden. DPD RI sudah mengawal pembahasan ini hampir dua periode. Ini bukti komitmen kami terhadap masa depan daerah kepulauan,” ujar Kholik.
Ia menegaskan, regulasi ini sangat diperlukan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan daerah kepulauan, termasuk menghadapi ketimpangan akses, konektivitas, hingga pengelolaan sumber daya kelautan.
Kholik menyebut, sedikitnya 18 provinsi masuk kategori daerah kepulauan. Banyak di antaranya merupakan pintu gerbang perairan internasional dan menjadi bagian penting kawasan strategis Indo-Pasifik.
“Jika daerah kepulauan bisa berdaya, mereka bukan hanya menjadi benteng pertahanan alam Indonesia, tetapi juga motor ekonomi melalui pengelolaan sumber daya laut,” tambahnya.
Rakornas ini turut dihadiri Pj.Sekda Kepri, Luki, bersama Plt.Kepala Inspektorat T.S.Arif Fadillah.
Pemerintah Provinsi Kepri menyampaikan dukungan penuh terhadap percepatan pengesahan RUU ini.
Plt.Sekda Kepri mengatakan bahwa percepatan pengesahan RUU Daerah Kepulauan sangat penting untuk pembangunan Kepri sebagai provinsi berkarakteristik kepulauan.
“Kita sangat berharap RUU ini segera disahkan karena pengaruhnya besar terhadap percepatan pembangunan dan besaran transfer dana pusat ke daerah,” ujar Luki.
Rakornas juga menghadirkan sejumlah tokoh dan pakar hukum tata negara, seperti Prof.Dr.Yusril Ihza Mahendra, Dr.Bob Hasan, serta tim pembahas dari berbagai lembaga, termasuk Ketua Komite I Andi Sofyan H, Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa, dan Dirjen PP Kemenkumham Dr.Dhahana Putra.
Selain itu, Rakornas juga dihadiri peserta dari DPR RI, 38 anggota DPD RI—termasuk perwakilan Kepri H. Ismeth Abdullah dan Dwi Ajeng Sekar Respaty serta utusan dari 11 provinsi, baik yang hadir langsung oleh gubernur maupun perwakilan.
Tak kurang dari 44 kabupaten juga mengikuti kegiatan ini, sebagian di antaranya dihadiri langsung oleh bupati atau wakil bupati serta melibatkan unsur akademisi dan mahasiswa.
Penulis:Presmedia
Editor :Redaksi
Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com











