Mangkir dari Panggilan Jaksa, Tersangka Korupsi Kredit Mikro BRI Inisial RWK Alias Apek Diduga Kabur

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Ismail Fahmi, saat menggelar konfresi Pers, Pentapan 4 orang tersangka dugaan korupsi penyaluran fasilitas kredit mikro di Bank BRI.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Ismail Fahmi, saat menggelar konfresi Pers, Pentapan 4 orang tersangka dugaan korupsi penyaluran fasilitas kredit mikro di Bank BRI.

PRESMEDIA.ID– Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) memburu satu dari lima tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran kredit mikro di Bank BRI Unit Bestari Tanjungpinang inisial RWK alias Apek. Tersangka diduga melarikan diri setelah berulang kali mangkir dari panggilan penyidik sebeleum ditetapkan sebagai tersangka.

Bahjan hingga ditetapkan tersangka, RWK tidak pernah memenuhi panggilan yang dilayangkan penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kepri.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Ismail Fahmi, mengatakan penyidik telah memanggil RWK secara patut sebelum penetapan tersangka dilakukan.

Namun, yang bersangkutan tidak pernah hadir untuk memberikan keterangan.

“Pemanggilan sudah dilakukan secara layak, tetapi yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan penyidik,” ujar Ismail Fahmi saat konferensi pers di Kejati Kepri, Rabu (3/6/2026).

Bahakan, setelah status tersangka ditetapkan, penyidik kembali melayangkan surat panggilan dan mendatangi alamat kediaman RWK. Namun, keberadaan yang bersangkutan tidak diketahui.

Atas kondisi tersebut, Kejati Kepri telah meminta bantuan bidang intelijen untuk melakukan pencarian dan penangkapan terhadap RWK alias Apek.

Menurut Ismail, proses penanganan terhadap tersangka yang mangkir akan dilakukan sesuai dengan tahapan dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Sambil menunggu tahapan prosesnya. Karena harus berdasarkan tahapan-tahapan yang berlaku. Untuk sementara, kami fokus menangani empat tersangka lainnya,” katanya.

Terancam Masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)

Kejati Kepri juga akan kembali melakukan pemanggilan terhadap RWK. Jika tetap tidak memenuhi panggilan penyidik, langkah selanjutnya adalah melakukan pengumuman resmi hingga menetapkan yang bersangkutan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Semua upaya dilakukan sesuai tahapan dan ketentuan hukum yang berlaku. Setelah seluruh prosedur ditempuh, baru dapat ditetapkan sebagai DPO,” tegas Ismail.

Lima Tersangka dalam Kasus Korupsi Kredit Mikro Fiktif BRI

Dalam perkara ini, Kejati Kepri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka atas dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam penyaluran fasilitas kredit mikro fiktif di Bank BRI Unit Bestari Tanjungpinang.

Kelima tersangka tersebut masing-masing berinisial HS, PS, dan MZ yang merupakan Marketing dan Analisis Mikro (Mantri) pada Bank BRI Unit Bestari Tanjungpinang.

Sementara itu, RWK alias Apek diduga berperan sebagai pihak ketiga atau calo yang membantu mencari dan memfasilitasi calon debitur. Selain RWK, terdapat tersangka lain berinisial ZU yang diduga turut membantu menjalankan peran tersebut.

Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian negara, dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran kredit mikro tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp4.077.057.131.

Nilai kerugian tersebut menjadi salah satu dasar bagi penyidik untuk meningkatkan status para pihak yang terlibat menjadi tersangka.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, para tersangka juga dijerat dengan sejumlah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penulis:Roland
Editor  :Redaktur