Mangkir Dari Sidang, MAKI Sebut Kajati Kepri Tidak Beri Contoh Yang Baik

IMG 20190920 WA0049
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Jakarta Bonyamin Saiman.

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Mangkir dari panggilan Pengadilan dalam sidang perdana Praperadilan. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) memgamu kecewa dan menyebut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri tidak memberi contoh yang baik dalam penegakan hukum.

“Ketidak hadiran termohon ini, jelas membuat kita kecewa. Dan dalam hal ini Kejaksaan tidak memberikan contoh teladan yang baik sebagai penegak hukum untuk patuh terhadap hukum,”ujar Boyamin di PN Tanjungpinang Juma,at (20/9/2019).

Ia menyebutkan, mestinya Kejati Kepri menunjukan contoh seperti KPK, yang jauh-jauh hari sudah mengirimkan surat tidak dapat hadir sehingga meminta untuk melakukan penundaan sidang. Itu artinya KPK menunjukan contoh penegak hukum yang baik.

Ini malah Kejati Kepri yang kantor dan lokasinya dekat, tidak ada kabar. Kalau ada surat masih mending, Ini kabar burung pun tak ada, dan hal ini adalah contoh yang tidak bagus,”ujarnya.

Karena menurutnya panggilan yang diajukan Pengadilan sah dan relas panggilannya sudah dikembalikan. Sama ketika Kejaksaan yang memanggil orang, jika pada pemanggilan yang dilakukan tidak hadir, dengan gegap gempita mereka mengancam akan memanggil paksa atas nama Undang-Undang.

Hal ini lanjut Bonyamin, menandakan Kejaksaan sepertinya tidak siap. Kendati sebenarnya sumber permasalahan awal Praperadilan yang dimohonkan ke PN adalah akibat kinerja Kejaksaan sendiri.

“Justeru praperadilan ini timbul karena, penyidikan Kejaksaan yang tidak jelas. Kasus sudah dua tahun, kemudian tersangka susah ditetapkan, Namun proses hukumnya mangkrak dan Mengendap,”sebutnya.

Dia juga bertanya, apakah dalam kasus tersebut, penyidik sudah melimpahkan perkaranya ke Jaksa penuntut atau belum. Karena penyidik dan penuntut dalam kasus korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Natuna 2011-2015 di Kejaksaan itu satu.

“Kita tidak tahu, dan ini yang ingin kita ketahui melalui praperadilan dan audit kinerja kejaksaan,”sebutnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Kepri mangkir dan tidak hadir pada sidang perdana gugatan praperadilan mangkrak dan mengendapnya penanganan kasus korupsi tunjangan perumahan DPRD Natuna 2011-2015 yang dimohonkan Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Jakarta di PN Tanjungpinang ditunda,Juma,at(4/10/2019).

Majelis Hakim tunggal, Guntur Kurniawan, karena pihak termohon Kejaksaan Tinggi, KPK dan BPK belum dapat hadir, maka sidang gugatan itu belum dapat dilaksankan.

“Pihak termohon belum lengkap dan hanya termohon BPKP Kepri saja yang hadir hingga persidangan di tunda,”ujar Guntur.(Presmed6).